Tuesday, April 18, 2023

Izin Gereja tidak diperlukan untuk publikasi pewahyuan, penglihatan, atau mujizat

  HUKUM KANON GEREJA TENTANG PEWAHYUAN PRIBADI 


IZIN GEREJA TIDAK DIPERLUKAN UNTUK PUBLIKASI PEWAHYUAN, PENGLIHATAN, ATAU MUJIZAT

 

Dekrit “Kongregasi untuk Ajaran Iman,” telah diterbitkan dalam “Akta Resmi Tahta Suci” (A.A.S) 58/16, tertanggal 29 Desember 1996. Maka pasal 1399 dan 2318 Hukum Kanonik itu dicabut dengan adanya dekrit ini. Keputusan pencabutan ini disetujui pada tanggal 14 Oktober 1966 oleh Yang Mulia Paus Yang Berdaulat Paulus VI, yang pada saat yang sama memerintahkan penerbitannya.

 

Persetujuan dari Bapa Suci ini terjadi selama audiensi dengan Yang Mulia Kardinal Ottaviani, Pro-Prefek untuk “Kongregasi Ajaran Iman.” Keputusan dibuat di Roma, 15 November 1966 dan ditandatangani oleh:

A. Kardinal Ottaviani, Pro-Prefek

B. Párente, Sekretaris

 

(*) Keputusan tersebut mulai berlaku tiga bulan setelah diterbitkan, pada tanggal 29 Maret 1967.

 

CANON 1399

Kanon 1399 berhak untuk melarang penerbitan buku-buku tertentu, seperti yang berisi tentang pewahyuan, penglihatan, nubuatan, dan mukjizat. NAMUN KANON INI DICABUT PADA 29 MARET 1967. Oleh karena itu, umat Katolik memiliki hak — tanpa imprimatur atau Nihil-Obstat, atau izin lainnya — untuk membuat publikasi tentang pewahyuan, penglihatan, nubuatan, dan mukjizat. Tentu saja publikasi itu tidak boleh membahayakan Iman atau Moralitas. Ini adalah aturan umum yang harus dipatuhi oleh setiap orang Katolik dalam setiap tindakannya, sejauh apa yang diberitakan oleh mereka, terutama wartawan. DENGAN SEGALA ALASAN, UMAT KATOLIK DIIZINKAN UNTUK SERING MENGUNJUNGI TEMPAT-TEMPAT PENAMPAKAN, MESKIPUN TEMPAT ITU BELUM DIAKUI OLEH PEJABAT GEREJA SETEMPAT ATAU OLEH BAPA SUCI, DENGAN MENGINGAT BAHWA PARA PEZIARAH KATOLIK YANG MENGUNJUNGI ATAU SERING MENGUNJUNGI TEMPAT-TEMPAT SEPERTI INI HARUS MENGHORMATI IMAN DAN MORALITAS. Namun demikian, mereka tidak tunduk pada disiplin gerejawi apa pun, bahkan untuk doa-doa mereka secara terbuka. Izin hanya diperlukan untuk perayaan Misa Kudus atau layanan keagamaan lainnya.

 

CANON 2318

Kanon 2318 berisi hukuman terhadap mereka yang melanggar tindakan sensor dan hukum-hukum lain yang melarang. NAMUN KANON INI DICABUT SEJAK 1966. SENSOR GEREJA TIDAK DAPAT DITERAPKAN PADA TEMPAT-TEMPAT PENAMPAKAN YANG SERING DIKUNJUNGI UMAT, BAHKAN YANG TIDAK DIKENAL OLEH PEJABAT GEREJA SETEMPAT ATAU OLEH BAPA SUCI. Juga, “mereka yang telah memberikan kecaman keras seperti yang ada dalam Kanon 2318, akan dibatalkan dengan tindakan pencabutan Kanon ini” - Kardinal Ottaviani.

 

-------------------------------------

 

Silakan membaca artikel lainnya di sini:


Cardinal Burke: Nasihat Kepada Imam-Imam Jerman Yang Tetap Setia

Seorang guru di Italia dihukum karena menganjurkan doa Salam Maria & Bapa Kami

Ideologi Progresif Telah Menggantikan Kekristenan Di Banyak Sekolah Katolik Kita

LDM, 12 April 2023

‘Pertobatan’ Yudas

LDM, 16 April 2023

Saudara kita Yudas