KOREKSI FORMAL TERHADAP PF : 12 FAKTA YANG HARUS ANDA KETAHUI
by Dorothy
Cummings McLean
ROME, Italy, August 18, 2017 (LifeSiteNews) —
Dalam sebuah wawancara 14 Agustus 2017 Kardinal
Leo Burke mengatakan kepada media The
Wanderer bahwa sebuah koreksi formal atas beberapa ajaran PF mengenai
perkawinan dan keluarga adalah perlu.
12 fakta mengenai koreksi yang diusulkan
itu:
1) Koereksi ini adalah sebagai upaya untuk
menjernihkan kebingungan dan mengatasi perpecahan di dalam Gereja Katolik yang disebabkan
karena adanya perbedaan dalam penafsiran terhadap anjuran paska-synodal Amoris Laetitia dari PF
2) Koreksi ini merupakan kelanjutan dari
dubia (pertanyaan keraguan dari 4 orang kardinal) mengenai implikasi doktrinal dari
paragraf 300-305 Amoris Laetitia, yang dikirimkan kepada PF dan Cardinal
Gerhard Müller yang
saat itu menjabat sebagai kepala Kongregasi bagi Doktrin Iman, pada 19 September
2016
3) Dubia itu beserta surat yang menyertainya
ditandatangani oleh Cardinals
Walter Brandmüller, Carlo Caffarra, Joachim Meisner (almarhum) dan Raymond Burke.
4) Tetapi PF memilih untuk tidak
menanggapi dubia itu sehingga kebingungan dan perpecahan mengenai
penafsiran Amoris Laetitia terus
berlanjut di dalam Gereja Katolik, dimana hal ini memerlukan sebuah koreksi yang
segera.
5) Sebagai bukti dari adanya
perpecahan ini, Cardinal Burke
berkata kepada The Wanderer, “Beberapa orang uskup mengatakan kepadaku bahwa jika mereka bertahan
dengan ajaran
yang otentik dari Gereja mengenai perkawinan yang menyimpang, maka umat akan
cenderung untuk menolak ajaran-ajaran Gereja. Umat berkata bahwa ‘uskup
yang lain mengajarkan sesuatu yang berbeda, karena itu mereka lebih memilih
uskup yang lain saja.’ ”
6) Sebagai bukti dari perpecahan lebih
jauh, Cardinal Burke
mengutip apa yang dilakukan oleh Uskup Agung Malta yang mengatakan bahwa uskup-uskup
Malta ‘mengikuti ajaran dari PF dan bukan
paus-paus sebelumnya,’ dimana hal ini adalah sebuah pernyataan yang ‘mengejutkan’,
demikian menurut Cardinal Burke. (Yang dimaksud mengikuti ajaran dari PF disini adalah memberikan
Komuni kepada para pezinah tanpa persyaratan pertobatan ataupun pengakuan dosa).
7) Meskipun sebuah koreksi formal (mengenai
masalah doktrinal) terhadap paus yang sedang menjabat, belum pernah terjadi
selama berabad-abad sebelumnya, tetapi memang pernah ada tindakan koreksi terhadap
paus-paus pada masa lalu mengenai beberapa hal, termasuk dalam masalah
administrativ.
8) Koreksi yang diusulkan itu akan menunjukkan
ajaran yang jelas dari Gereja Katolik mengenai perkawinan, keluarga, perbuatan yang
salah secara intrinsik, serta masalah-masalah lain yang sekarang semua itu diragukan karena adanya Amoris Laetitia, serta membandingkannya dengan apa yang sedang diajarkan oleh PF.
9) Jika ada sebuah koreksi, maka ia
akan meminta kepada PF agar menyesuaikan ajarannya di dalam ketaatan kepada Kristus
dan Magisterium Gereja.
10) Koreksi
itu akan berupa sebuah deklarasi formal dimana, menurut Cardinal Burke, PF ‘berkewajiban’ untuk menanggapinya.
11) Cardinal Burke menekankan bahwa Uskup Roma (Paus) merupakan prinsip
penyatuan dari semua uskup, maka tanggung jawab dari PF adalah menghentikan
perpecahan yang ada saat ini yang terjadi diantara uskup-uskup dengan melalui sebuah
penegasan yang jelas atas ajaran Gereja.
12) Sementara
dia menentang segala bentuk skisma di dalam Gereja Katolik, Cardinal Burke yakin bahwa saat ini telah dan sedang
terjadi sebuah kemurtadan di dalam Gereja, seperti yang dinubuatkan oleh Bunda Fatima.
Silakan melihat artikel
lainnya disini : http://devosi-maria.blogspot.co.id/
No comments:
Post a Comment