Thursday, April 12, 2018

KARDINAL-KARDINAL MENEGASKAN KEMBALI DOKTRIN...


KARDINAL-KARDINAL MENEGASKAN KEMBALI DOKTRIN MENGENAI PERKAWINAN DAN KOMUNI


posted Tuesday, 10 Apr 2018

Cardinal Walter Brandmüller (CNS)

Enam buah poin doktrinal ditegaskan kembali dalam sebuah konferensi di Roma, di mana para pembicaranya merefleksikan kembali peran kepausan saat ini.

Dua orang kardinal telah mendukung deklarasi doktrin tradisional, sebagai tanggapan terhadap apa yang mereka sebut sebagai "bahaya besar bagi iman dan kesatuan Gereja".

Kardinal Walter Brandmüller dan Raymond Burke, yang secara terbuka menandatangani dubia yang ditujukan kepada Paus Francis, ikut hadir ketika pernyataan yang menegaskan kembali enam poin doktrinal itu dirilis. Deklarasi itu dilakukan pada hari Sabtu, 7 April 2018, pada akhir konferensi untuk menghormati kardinal ketiga penanda-tangan dubia, Carlo Caffarra, yang meninggal dunia tahun lalu.

Pertanyaan dalam Dubia, yang tidak menerima balasan dari Paus Fransiskus, telah meminta paus untuk mengklarifikasi bahwa Amoris Laetitia haruslah sejalan dengan ajaran Katolik. Pernyataan yang baru ini (Sabtu, 7 April 2018) membahas poin yang sama namun dengan cara yang berbeda.

Setelah mengatakan bahwa ada “ketidakpuasan dan kebingungan yang terus berkembang” menyusul diterbitkannya Amoris Laetitia, ia mengutip kalimat dari hasil Konsili Vatikan II tentang pentingnya memberikan kesaksian akan iman. Pernyataan itu menegaskan bahwa “Pernikahan yang diratifikasi dan terwujud antara dua orang yang telah dibaptis dapat dihentikan hanya dengan kematian”, dan dalam keadaan seperti itu, dimana pernikahan masih sah, maka pernikahan kembali selalu merupakan perzinahan.

Deklarasi ini juga menegaskan kembali keberadaan "perintah moral absolut" yang melarang tindakan "jahat intrinsik" tertentu dalam setiap keadaan apapun.

Para penulis juga membenarkan pengajaran tradisional Gereja yang menyatakan bahwa umat yang bercerai dan menikah lagi (dengan pasangan yang baru), jika hidup dalam hubungan seksual, mereka tidak dapat menerima Komuni. Beberapa uskup telah menunjuk kepada Amoris Laetitia yang jelas-jelas melanggar ajaran ini.

“Kami yakin,” para kardinal dan yang lain-lainnya menegaskan, “bahwa penilaian tentang kemungkinan memberikan absolusi sakramental tidak didasarkan pada ketidak-mampuan mengenali dosa yang dilakukan, tetapi pada niat peniten untuk meninggalkan cara hidup yang bertentangan dengan perintah-perintah Ilahi."

Selama konferensi, Kardinal Burke menekankan batas-batas otoritas kepausan, dengan mengatakan: “Setiap pernyataan doktrin atau praktek kehidupan yang tidak sesuai dengan Wahyu Ilahi yang terkandung di dalam Kitab Suci dan Tradisi Gereja, tidak dapat menjadi acuan otentik bagi kerasulan dan perutusan Petrus dan karena itu ia harus ditolak oleh umat yang setia kepada Kristus. ”

Mengutip sejarawan John Watt, Kardinal Burke mengatakan: “Jika, menurut hati nurani yang terbentuk dengan baik, seorang anggota umat beriman terpaksa harus berpendapat bahwa tindakan tertentu dari kuasa kepausan adalah dosa, maka sebagai konsekuensinya, karena dia tidak dapat berdamai dengan hati nuraninya sendiri mengenai masalah yang dipertanyakan, 'maka Paus haruslah tidaklah perlu dipatuhi, dan konsekuensi dari ketidak-patuhan ini hendaklah diderita di dalam kesabaran Kristiani'. ”

Dalam ceramahnya, Cardinal Brandmüller berbicara tentang "peran penting dari kesaksian iman umat awam", termasuk selama krisis Arian dulu, ketika "para uskup gagal dalam tugas dan peranannya".

"Sensus fidei", kata Cardinal Brandmüller, “dapat membantu Gereja untuk memperdalam pemahamannya tentang kebenaran - dan dapat bertindak sebagai “sistem kekebalan spiritual, yang memungkinkan umat beriman secara naluriah untuk mengenali dan menolak kesalahan apa pun."

Kardinal merekomendasikan kriteria dari Blessed John Henry Newman untuk membedakan perkembangan doktrinal yang sejati dari yang palsu.

Sebagai contoh yang baru dari sensus fidei ini, Kardinal Brandmüller menunjuk pada petisi tahun 2015 untuk membela ajaran Gereja, yang dilaporkan ditandatangani oleh 790.000 umat Katolik. Pembicara lain, Uskup Athanasius Schneider, yang mengatakan tentang peran historis kepausan, dengan alasan bahwa peran kepausan itu adalah berupa mewariskan ajaran Katolik sebagai seorang "pelayan" kebenaran.

“Melalui izin yang tak dapat diselidiki dari Penyelenggaraan Ilahi,” Uskup Schneider mengemukakan, serangan Setan terhadap kepausan “dalam kasus yang jarang terjadi, memiliki efek pelemahan sementara dan terbatas terhadap Magisterium Kepausan, ketika beberapa Paus Roma telah membuat pernyataan doktrinal yang rancu, sehingga menyebabkan situasi kebingungan doktrinal yang bersifat sementara dalam kehidupan Gereja ”.

Teks lengkap deklarasi ini:

Karena interpretasi yang bertentangan terhadap seruan Apostolik "Amoris Laetitia," maka ketidakpuasan dan kebingungan menyebar luas di antara umat beriman di seluruh dunia.
Permintaan mendesak untuk klarifikasi yang disampaikan kepada Bapa Suci oleh sekitar satu juta umat beriman, lebih dari 250 ilmuwan dan beberapa kardinal, tidak mendapat tanggapan.
Di tengah bahaya besar bagi iman dan kesatuan Gereja yang telah muncul, maka kami, sebagai anggota umat Allah yang telah dibaptis dan menerima Sakramen Krisma, merasa terpanggil untuk menegaskan kembali iman Katolik kami.

Konsili Vatikan II memberi wewenang kepada kami dan mendorong kami untuk melakukan hal ini, yang dinyatakan dalam “Lumen Gentium,” n. 33: “Demikianlah setiap umat awam, berdasarkan karunia yang dianugerahkan kepadanya, pada saat yang sama bisa menjadi saksi dan sarana yang hidup dari misi Gereja itu sendiri 'yang sesuai dengan anugerah Kristus' (Efesus 4: 7). ). "

Beato John Henry Newman juga mendorong kami untuk melakukan  hal ini. Dalam esai profetiknya “On Consulting the Faithful in Matters of Doctrine” (1859), dia berbicara tentang pentingnya umat awam menjadi saksi iman.

Karena itu, sesuai dengan tradisi Gereja yang otentik, kami bersaksi dan mengakui bahwa:

1) Sebuah pernikahan yang sah dan sempurna antara dua orang yang telah dibaptis dapat dibubarkan hanya dengan melalui kematian.
2) Karena itu, umat Kristen yang telah dipersatukan oleh pernikahan yang sah, yang kemudian berhubungan dengan orang lain sementara pasangan mereka yang sah masih hidup, maka dia telah melakukan dosa berat, yaitu perzinahan.
3) Kami yakin bahwa ada perintah-perintah moral absolut yang selalu mewajibkan dan tanpa pengecualian.
4) Kami juga yakin bahwa tidak ada penilaian subyektif dari hati nurani yang dapat membuat perbuatan yang jahat secara intrinsik menjadi baik dan sah.
5) Kami yakin bahwa penilaian tentang kemungkinan memberikan absolusi sakramental tidak didasarkan kepada sulitnya mengenali dosa yang dilakukan, tetapi pada niat dari si peniten untuk meninggalkan cara hidup yang bertentangan dengan perintah ilahi.
6) Kami yakin bahwa orang-orang yang bercerai dan menikah lagi secara sipil, dan yang tidak mau hidup berpantang dalam hubungan sex, maka mereka hidup dalam situasi yang secara obyektif bertentangan dengan hukum Tuhan, dan karena itu mereka tidak dapat menerima Komuni Kudus.

Silakan melihat artikel lainnya disini : http://devosi-maria.blogspot.co.id/

No comments:

Post a Comment