1. Apakah MDM/JTM
menentang PF?
Sama sekali TIDAK. MDM / JTM tidak
menentang PF, bahkan MDM / JTM tetap mengasihi dia dan selalu mendoakannya.
Kita tidak memusuhi PF, tetapi kita menentang perbuatannya yang melawan
ajaran-ajaran Kristus.
Injil Mateus:
Mat 18:15 "Apabila saudaramu berbuat dosa, tegorlah dia di bawah empat
mata. Jika ia mendengarkan nasihatmu engkau telah mendapatnya kembali.
Mat 18:16 Jika ia tidak mendengarkan engkau, bawalah seorang atau dua orang lagi, supaya atas keterangan dua atau tiga orang saksi, perkara
itu tidak disangsikan.
Mat 18:17 Jika ia tidak mau mendengarkan mereka, sampaikanlah soalnya kepada jemaat.
Dan jika ia tidak mau juga mendengarkan jemaat, pandanglah dia sebagai seorang yang tidak mengenal Allah atau seorang
pemungut cukai.
Hukum Canon 212
§1. Yang dinyatakan oleh para Gembala suci yang mewakili Kristus sebagai
guru iman, atau yang mereka tetapkan sebagai pemimpin Gereja, harus diikuti
dengan ketaatan kristiani oleh kaum beriman yaan & Jawabankristiani dengan kesadaran akan tanggungjawab
masing-masing.
§2. Adalah hak sepenuhnya kaum beriman kristiani untuk menyampaikan kepada
para Gembala Gereja keperluan-keperluan mereka, terutama yang rohani, dan juga
harapan-harapan mereka.
§3. Sesuai dengan pengetahuan, kompetensi dan keunggulannya, mereka
mempunyai hak, bahkan kadang-kadang juga kewajiban, untuk menyampaikan kepada
para Gembala suci pendapat mereka tentang hal-hal yang menyangkut kesejahteraan
Gereja dan untuk memberitahukannya kepada kaum beriman kristiani lainnya, tanpa
mengurangi keutuhan iman dan moral serta sikap hormat terhadap para Gembala,
dan dengan memperhatikan manfaat umum serta martabat pribadi orang.
Perkataan dari St.Agustinus:
Tidaklah bermanfaat berjalan mendekati pelita dengan mata tertutup.
Paus Felix III (menjabat paus 483-492):
Sebuah kesalahan yang tidak ditolak berarti kesalahan itu disetujui. Sebuah kebenaran yang tidak didukung berarti kebenaran itu ditindas.
2. Apakah MDM &
pesan-pesan ini sudah diakui oleh Gereja?
Sejak dihapuskannya Canon 1399 dan 2318 dari Hukum Kanon sebelumnya, oleh
Paus Paulus VI di dalam AAS58 (1966), maka publikasi tentang
penampakan-penampakan baru, pewahyuan, nubuatan, keajaiban-keajaiban baru, dan
sebagainya, telah diijinkan untuk disebar-luaskan dan dibaca oleh umat beriman
tanpa ijin tertulis dari Gereja, asalkan hal itu tidak bertentangan dengan iman
dan moral. Hal ini berarti bahwa imprimatur tidak diperlukan lagi.
3. Paus Urbanus VIII
(1623-1644) berkata:
Dalam kasus-kasus yang berkenaan dengan pewahyuan pribadi (penampakan-penampakan),
adalah lebih baik untuk percaya; karena jika kamu percaya dan kemudian terbukti
bahwa ia benar, maka kamu akan berbahagia karena kamu percaya bahwa Bunda
Gereja Kudus telah meminta hal itu. Jika kamu percaya dan kemudian ternyata hal
itu terbukti palsu, maka kamu akan tetap menerima segala berkat seperti hal itu
adalah pewahyuan yang benar, karena kamu telah percaya bahwa hal itu benar.
4. Mengapa saat ini banyak sekali terjadi
penampakan/pewahyuan pribadi beserta
pesan-pesannya?
Kis 2:17 Akan terjadi pada hari-hari terakhir -- demikianlah firman Allah -- bahwa Aku akan mencurahkan Roh-Ku ke atas semua manusia; maka
anak-anakmu laki-laki dan perempuan akan bernubuat, dan teruna-terunamu akan
mendapat penglihatan-penglihatan, dan orang-orangmu yang tua akan mendapat
mimpi.
No comments:
Post a Comment