Ejekan terhadap
umat yang setia:
McCarrick diberhentikan, tapi orang terdekat dan orang kepercayaan McCarrick ditunjuk menjadi
penentu bagi konklaf berikutnya nanti.
Ted McCarrick
memberi selamat kepada teman terdekatnya, Kevin Farrell,
atas terpilihnya
dia menjadi Kardinal dan menduduki jabatan penting di Vatikan
Kardinal
Farrell, teman terdekat, orang kepercayaan, uskup pembantu, dan teman sekamar
Ted McCarrick, ditunjuk menjadi cardinal minggu ini. Dia akan menjalankan ‘permainan’
ketika Francis pergi (tidak menjadi paus). Itulah hadiahnya karena menjadi ‘orang
kepercayaan’ McCarrick.
Ini semua
dilakukan paus Francis dalam kaitannya dengan keputusan dari Kongregasi untuk
Doktrin Iman (CDF) yang dirilis hari ini, yang mengutuk pelaku pencabulan,
McCarrick, hingga kehilangan statusnya sebagai klerus. Namun pada dasarnya, hal
ini hanya berarti ‘keadilan yang ditunda’ dan dengan penunjukkan Farrell oleh paus
Francis maka ‘keadilan telah diejek.’
Komunike
CDF di bawah ini:
Pada tanggal 11 Januari
2019, dalam rapat Kongregasi
Doktrin Iman, pada akhir persidangan, mengeluarkan dekrit yang
menetapkan bahwa Theodore Edgar McCarrick, uskup agung emeritus Washington,
DC, telah bersalah
atas delik berikut ini, ketika dia menjadi sebagai seorang klerus: melakukan
godaan di tengah Sakramen Pengakuan, dan melakukan
dosa-dosa terhadap Perintah Keenam terhadap
anak-anak di bawah umur dan terhadap orang-orang dewasa,
dengan faktor yang memperburuk berupa ‘penyalahgunaan
kekuasaan.’
Kongres memberlakukan kepadanya hukuman pemecatan dari status
klerus. Pada 13 Februari 2019, Sesi
Biasa (Feria IV) dari
Kongregasi untuk Ajaran Iman,
mempertimbangkan tindakan pembelaan yang diajukan untuk menentang keputusan ini. Namun
setelah memeriksa segala
argumen dalam pembelaan
itu, Sesi Biasa mengkonfirmasi keputusan
Kongres.
Keputusan
ini disampaikan kepada
Theodore McCarrick pada 15 Februari 2019. Bapa Suci telah mengakui sifat
definitif dari keputusan ini yang dibuat sesuai dengan hukum, dan
menyerahkannya kepada pengadilan (mis., mengakui bahwa tidak
ada jalan lain bagi sanksi yang dijatuhkan).
No comments:
Post a Comment