The Pope is attempting to reverse a Catholic teaching
dating back to Christ himself,
pushing for communion for public adulterers.
Dengan memutar-balikkan ajaran Gereja selama berabad-abad ini, Paus Fransiskus secara resmi telah menyetujui pemberian Komuni Kudus kepada para pezina dengan memerintahkan publikasi resmi atas suratnya yang kontroversial kepada para uskup Argentina yang mendukung gerakan mereka yang memberikan Komuni Kudus kepada orang-orang Katolik yang bercerai dan menikah kembali.
Dalam suratnya tanggal 5 September 2016 kepada para uskup di Buenos Aires, Paus Fransiskus sangat mendukung penafsiran mereka atas Bab VIII dari Amoris Laetitia, dengan mengatakan bahwa dokumen para uskup itu (yang isinya memberi ijin kepada umat yang bercerai dan menikah lagi untuk menerima Komuni) "sangat baik dan menjelaskan dengan benar makna dari Bab VIII Amoris Laetitia. Tidak ada lagi penafsiran lainnya," demikian kata Paus Fransiskus.
Dokumen dari para uskup Buenos Aires, yang berjudul "Kriteria Dasar untuk Penerapan Bab Delapan dari Amoris Laetitia", telah memungkinkan penerimaan Komuni bagi orang-orang Katolik yang bercerai dan menikah lagi, dengan mengatakan bahwa dalam "keadaan-keadaan yang kompleks" ketika pasangan yang menikah lagi tidak dapat menerima anulasi (pembatalan perkawinan dari Gereja) , maka para imam tetap dapat memberi mereka akses kepada Komuni Kudus.
Magisterium otentik?
Paus memerintahkan agar suratnya kepada para uskup Argentina diterbitkan dalam situs resmi Vatikan dan dalam "Acta Apostolicae Sedis," (AAS) dimana hal ini telah menjadi dokumen dan tindakan kepausan yang resmi. Keputusan kepausan tersebut diumumkan dalam sebuah catatan singkat yang diterbitkan pada 2 Desember 2017 yang lalu oleh Kardinal Pietro Parolin, Sekretaris Negara Vatikan. Surat tersebut sekarang bisa dilihat di dalam situs Vatikan bersama dengan surat-surat yang ditulis oleh paus pada tahun 2016, dan diterbitkan dalam edisi Oktober 2016 dari "Acta Apostolicae Sedis," yang juga tersedia secara online.
Kardinal Francesco Coccopalmerio, presiden Dewan Kepausan untuk Teks Legislatif, mengatakan kepada Catholic News Service pada 5 Desember, "Fakta bahwa paus meminta agar suratnya dan penafsiran para uskup Buenos Aires dipublikasikan di AAS berarti bahwa Yang Mulia telah memberikan kepada dokumen-dokumen ini untuk memiliki kualifikasi tertentu yang mengangkatnya ke tingkat ‘ajaran resmi gereja’."
Ajaran Gereja yang abadi
Tindakan resmi Paus Francis yang mengijinkan pemberian Komuni kepada umat Katolik yang bercerai dan menikah lagi ini adalah bertentangan langsung dengan ajaran resmi Gereja yang telah berlangsung selama berabad-abad ini. Gereja mengajarkan bahwa umat Katolik yang bercerai dan menikah lagi (yang tidak memperoleh anulasi atau pembatalan perkawinan yang diberikan oleh Gereja bagi pernikahan mereka sebelumnya), mereka hidup dalam keadaan perzinahan, dan dengan demikian, mereka tidak dapat menerima Komuni. Satu-satunya alasan di mana penerimaan Komuni itu diijinkan ialah jika pasangan tersebut berkomitmen untuk hidup sebagai saudara laki-laki dan perempuan, tanpa ada hubungan seksual di antara mereka.
Katekismus Gereja Katolik menyebutkan keputusan Kardinal Joseph Ratzinger saat itu, sebagai ketua Kongregasi untuk Ajaran Iman, dalam sebuah surat kepada para uskup di dunia pada tanggal 14 Oktober 1994. Dalam keputusan tersebut, Kongregasi mengulangi larangan untuk menerima Komuni bagi umat Katolik yang telah bercerai dan menikah lagi yang belum menerima deklarasi anulasi dari Gereja, dan menekankan bahwa "hati nurani pribadi" tidaklah dapat digunakan untuk secara efektif menyangkal keberadaan perkawinan sah sebelumnya:
Keyakinan yang keliru pada orang yang bercerai dan menikah lagi, bahwa dia dapat menerima Komuni Kudus, biasanya mengandaikan bahwa hati nuraninya sendiri bisa menjadi bahan pertimbangan dalam analisis akhir, atas dasar keyakinan seseorang, untuk sampai ke pada keputusan tentang ada atau tidaknya pernikahan sebelumnya (sah atau tidak sah perkawinan sebelumnya) serta nilai dan manfaat dari perkawinannya yang baru. Namun, posisi atau alasan pemikiran seperti ini tidak bisa diterima.
Katekismus menjelaskan surat di atas, oleh Kongregasi Ajaran Iman lebih lanjut:
Dengan dokumen ini, Tahta Suci menegaskan teologi dan disiplin Gereja Katolik yang berkesinambungan bahwa mereka yang bercerai dan menikah lagi tanpa Keputusan Anulasi bagi pernikahan pertama (apakah pernikahan dibuat di dalam atau di luar Gereja Katolik) berada dalam perzinahan yang obyektif, yang menghalangi mereka untuk bisa bertobat dengan jujur, menerima pengampunan atas dosa-dosa mereka, dan menerima Komuni Kudus. Sampai ketidakberesan perkawinan mereka diselesaikan oleh Pengadilan Perkawinan, atau prosedur lain yang berlaku bagi perkawinan orang-orang yang tidak dibaptis, dan mereka tidak boleh menerima Sakramen Tobat ataupun Komuni Kudus.
Silakan melihat artikel lainnya disini : http://devosi-maria.blogspot.co.id/
No comments:
Post a Comment