Wednesday, February 1, 2017

CARDINAL MÜLLER : KOMUNI BAGI UMAT YANG BERCERAI...

Cardinal Muller berkata bahwa tidak seorangpun, bahkan paus sekalipun, yang bisa merubah ajaran yang telah ditegaskan oleh St.Yohanes Paulus II.
Cardinal Müller: “Tak ada malaikat, ataupun paus, atau sebuah konsili, atau sebuah hukum dari uskup-uskup, yang memiliki kuasa untuk merubahnya.”
Ada apa dengan Cardinal Muller? Nampaknya dia sedang berkobar-kobar. Kali ini dia berbicara tentang kebenaran dimana seorang pauspun tidak bisa mengijinkan pemberian Komuni kepada para pezinah yang tidak mau bertobat. Cardinal itu berkata bahwa tidak seorangpun, bahkan paus sekalipun, yang bisa merubah ajaran yang telah ditegaskan oleh St.Yohanes Paulus II.

Cardinal Gerhard Müller, kepala urusan doktrin Iman Gereja di Vatikan, mengeluarkan pernyataan yang keras ini sehubungan dengan munculnya pertanyaan kontroversial mengenai pemberian Komuni kepada pasangan yang bercerai dan menikah lagi.

Dalam sebuah wawancara dengan majalah Italia Il Timone, Cardinal Müller, kepala Congregation for the Doctrine of the Faith ditanya apakah ajaran Paus St.Yohanes Paulus II yang ada di dalam Familiaris Consortio masih tetap berlaku.

St.Yohanes Paulus mengatakan bahwa orang yang bercerai dan menikah lagi tak bisa menerima Komuni Kudus, kecuali mereka bersedia hidup ‘tanpa berhubungan sex’.

Cardinal Müller berkata tentang hal ini : “Tentu saja, hal ini sangat perlu, karena ia bukan saja merupakan hukum positiv dari Yohanes Paulus II, tetapi dia juga menyampaikan sebuah unsur yang pokok dari teologi moral Kristiani serta teologi dari Sakramen-sakramen.”

Di dalam Familiaris Consortio, St.Yohanes Paulus mengatakan bahwa larangan itu berdasarkan kepada Kitab Suci dan hubungan intrinsik antara Ekaristi dan perkawinan: “…bahwa hubungan sexual (bagi pasangan yang bermasalah itu) adalah bertentangan dengan persatuan kasih antara Kristus dengan Gereja yang ditandai dan diberlakukan melalui Ekaristi.”

Selanjutnya Cardinal Muller berkata kepada media Il Timone bahwa Komuni bagi orang yang menikah lagi ini adalah tidak mungkin: “Bagi kita, perkawinan adalah pernyataan dari keikut-sertaan di dalam persekutuan antara Kristus sebagai Mempelai Pria dengan Gereja sebagai mempelai wanita. Ini bukanlah sebuah analogi yang kabur, seperti yang dikatakan oleh beberapa peserta sinode yang lalu. Bukan ! Ini adalah substansi dari Sakramen, dan tak ada kuasa di langit atau di bumi, malaikat atau paus, atau sebuah konsili, ataupun hukum dari uskup-uskup, yang memiliki kuasa untuk merubahnya.

St.Yohanes Paulus adalah satu dari beberapa orang paus, termasuk juga Benediktus XVI, yang menegaskan kembali soal Komuni bagi orang yang menikah lagi. Aturan inipun juga telah diajarkan oleh para teolog, para Bapa Gereja, konsili-konsili sebelumnya, serta pada beberapa dekade belakangan ini oleh Congregation for the Doctrine of the Faith di Vatikan.

Tetapi baru-baru ini dua orang uskup dari Malta mengatakan bahwa orang yang menikah lagi boleh menerima Komuni asalkan hati nurani mereka ‘telah berdamai dengan Allah’. Mereka mengaku bahwa pendapat itu berdasarkan kepada Amoris Laetitia.

Read the full article at Catholic Herald UK


No comments:

Post a Comment