Cardinal Muller berkata bahwa tidak
seorangpun, bahkan paus sekalipun, yang bisa merubah ajaran yang telah ditegaskan
oleh St.Yohanes Paulus II.
Cardinal Müller: “Tak ada malaikat, ataupun paus, atau sebuah konsili, atau sebuah
hukum dari uskup-uskup, yang memiliki kuasa untuk merubahnya.”
Ada apa
dengan Cardinal Muller? Nampaknya dia sedang berkobar-kobar. Kali ini dia
berbicara tentang kebenaran dimana seorang pauspun tidak bisa mengijinkan pemberian
Komuni kepada para pezinah yang tidak mau bertobat. Cardinal itu berkata bahwa
tidak seorangpun, bahkan paus sekalipun, yang bisa merubah ajaran yang telah
ditegaskan oleh St.Yohanes Paulus II.
Cardinal Gerhard Müller, kepala urusan
doktrin Iman Gereja di Vatikan, mengeluarkan pernyataan yang keras ini sehubungan
dengan munculnya pertanyaan kontroversial mengenai pemberian Komuni kepada pasangan
yang bercerai dan menikah lagi.
Dalam sebuah
wawancara dengan majalah Italia Il Timone, Cardinal Müller,
kepala Congregation for the Doctrine of the Faith ditanya apakah
ajaran Paus St.Yohanes Paulus II yang ada di dalam Familiaris Consortio masih tetap berlaku.
St.Yohanes
Paulus mengatakan bahwa orang yang bercerai dan menikah lagi tak bisa menerima
Komuni Kudus, kecuali mereka bersedia hidup ‘tanpa berhubungan sex’.
Cardinal Müller berkata tentang
hal ini : “Tentu saja, hal ini sangat perlu, karena ia bukan saja merupakan hukum
positiv dari Yohanes Paulus II, tetapi dia juga menyampaikan sebuah unsur yang pokok
dari teologi moral Kristiani serta teologi dari Sakramen-sakramen.”
Di
dalam Familiaris Consortio, St.Yohanes
Paulus mengatakan bahwa larangan itu berdasarkan kepada Kitab Suci dan hubungan
intrinsik antara Ekaristi dan perkawinan: “…bahwa hubungan sexual (bagi
pasangan yang bermasalah itu) adalah bertentangan dengan persatuan kasih antara
Kristus dengan Gereja yang ditandai dan diberlakukan melalui Ekaristi.”
Selanjutnya
Cardinal Muller berkata kepada media Il Timone bahwa Komuni bagi
orang yang menikah lagi ini adalah tidak mungkin: “Bagi kita, perkawinan adalah
pernyataan dari keikut-sertaan di dalam persekutuan antara Kristus sebagai Mempelai
Pria dengan Gereja sebagai mempelai wanita. Ini bukanlah sebuah analogi yang kabur,
seperti yang dikatakan oleh beberapa peserta sinode yang lalu. Bukan ! Ini
adalah substansi dari Sakramen, dan tak ada kuasa di langit atau di bumi, malaikat
atau paus, atau sebuah konsili, ataupun hukum dari uskup-uskup, yang memiliki
kuasa untuk merubahnya.
St.Yohanes
Paulus adalah satu dari beberapa orang paus, termasuk juga Benediktus XVI, yang
menegaskan kembali soal Komuni bagi orang yang menikah lagi. Aturan inipun juga
telah diajarkan oleh para teolog, para Bapa Gereja, konsili-konsili sebelumnya,
serta pada beberapa dekade belakangan ini oleh Congregation for the Doctrine of the Faith di Vatikan.
Tetapi baru-baru
ini dua orang uskup dari Malta mengatakan bahwa orang yang menikah lagi boleh
menerima Komuni asalkan hati nurani mereka ‘telah berdamai dengan Allah’. Mereka
mengaku bahwa pendapat itu berdasarkan kepada Amoris Laetitia.
Read the full article at Catholic Herald UK
No comments:
Post a Comment