DIOSIS ROMA MERILIS PEDOMAN BARU YANG MENGIJINKAN PENERIMAAN
KOMUNI BAGI PASANGAN YANG HIDUP BERSAMA (KUMPUL KEBO), SECARA TERBATAS.
by Claire Chretien
ROME, October 5, 2016 (LifeSiteNews)
– Pedoman baru tentang penafsiran atas Amoris Laetitia telah diterbitkan
bagi wilayah yang menjadi ‘rumah tangga’ Paus sendiri, Roma, dimana pedoman itu
mengatakan bahwa pasangan yang hidup dalam keadaan yang selama ini di nilai
oleh Gereja sebagai keadaan yang berdosa
secara obyektiv, secara terbatas, untuk menerima Komuni Kudus dalam
"cara yang bijaksana." (???). Dikeluarkannya pedoman baru ini
berkaitan erat dengan pengakuan dan pengesahan Vatikan melalui surat Paus
Francis kepada para uskup Argentina yang menegaskan bahwa satu-satunya penafsiran
yang valid dari anjuran Amoris Laetitia
adalah berupa pemberian kebebasan dalam praktek sakramental (Termasuk disini adalah pemberian Sakramen kepada para
pezina).
Wakil uskup diosis Roma, Cardinal Agostino Vallini, menerbitkan pedoman
resmi itu sebagai wujud pelaksanaan dari Amoris Laetitia bulan lalu. PF adalah
uskup dari diosis Roma. Menurut jurnalis Vatikan, Prof.
Sandro Magister, ‘tak bisa dibayangkan bahwa kardinal wakil paus itu…
membuat pedoman itu tanpa pemilik kekuasaan tertinggi wilayah itu (PF) membaca
sebelumnya dan menyetujuinya.”
Pedoman dari diosis Roma itu menyarankan bahwa
pasangan yang tidak menikah (kumpul kebo) dan terlibat dalam hubungan sexual (zina)
boleh menerima Sakramen-sakramen tanpa terlebih dahulu bertobat, jika tindakan
pantang hubungan sexual sulit dilaksanakan oleh mereka, dan setelah pasangan
itu melewati sebuah proses pendalaman dan penegasan dengan tuntunan pastor
mereka. Pasangan seperti itu hanya bisa menerima Sakramen-sakramen jika ‘ada
kepastian moral bahwa perkawinan pertama mereka telah menerima anulasi meskipun
tanpa ada bukti konkrit yang menunjukkan hal itu secara hukum.’ Namun mereka
tak bisa menerima Sakramen-sakramen jika relasi berdosa mereka ‘dipamerkan’
seolah hal itu adalah merupakan bagian dari cita-cita Kristiani,’ demikian
menurut pedoman itu.
Silakan membaca lengkapmya disini
No comments:
Post a Comment