kardinal Burke berkata kepada klerus muda:
gereja tak bisa merubah hukum Allah mengenai perkawinan
by Bradley Eli, M.Div., Ma.Th. • ChurchMilitant.com • December 30, 2016
"Perbuatan
zina tak pernah bisa dibenarkan, tak pernah membawa
kebaikan bagi kedua
pasangan maupun anak-anak mereka"
VATIKAN(ChurchMilitant.com) - Kardinal Raymond Burke mengatakan kepada imam-imam muda bahwa hukum ilahi Allah mengenai perkawinan dan Sakramen-sakramen tidak
dapat dirubah, terutama ketika anak-anak mereka dilibatkan.
Mantan prefek Apostolik Signatura ini, baru-baru ini
ditanya apakah Bunda Gereja Kudus memiliki "otoritas pastoral atau legislatif" untuk memungkinkan pasangan yang bercerai dan menikah lagi secara sipil untuk hidup sebagai
suami dan istri.
Kardinal Burke menjawab, "Tidak ada otoritas pastoral apapun dalam Gereja yang dapat
memberikan dispensasi bagi relasi semacam itu, sehingga dia dapat hidup bersama seperti dalam sebuah perkawinan dengan seseorang yang bukan merupakan pasangannya yang sah."
Kardinal Burke, pelindung the Sovereign Military Order of Malta saat ini, menanggapi tiga pertanyaan yang diajukan oleh
"beberapa klerus muda" melalui Pastor John Hunwicke, seorang imam tua yang banyak dikenal dan
dihormati, yang ditugaskan pada Personal Ordinariate dari Lady
of Walsingham.
Jawaban dari Kardinal Burke untuk tiga
pertanyaan yang bertanggal 3 Desember lalu, dan diberi sebutan oleh Cdl. Burke:
"bagi
beberapa pertanyaan serius dari para klerus atas
situasi kebingungan dan kesalahan saat ini yang semakin meluas di dalam Gereja." Para imam muda itu lebih dahulu ingin tahu apakah seorang imam bisa memberikan
pengampunan atau Ekaristi Kudus kepada seseorang yang berhubungan badan dengan seseorang dimana mereka tidak menikah secara sah di mata Gereja.
Kardinal Burke mengatakan dengan tegas bahwa seorang imam tidak boleh mengampuni dosa-dosa
seseorang yang "hidup dalam hubungan pernikahan yang tidak wajar dan tidak memiliki keinginan yang tulus
untuk memperbaiki perbuatannya." Tekad untuk perbaikan
ini berarti pasangan yang hidup bersama itu harus secara serius berniat untuk tidak melakukan
hubungan badan hingga mereka telah menikah secara sah.
Kardinal Burke menambahkan bahwa jika pasangan itu, dengan pertolongan Rahmat Ilahi,
bersedia hidup bersama sebagai kakak-adik secara murni, maka Sakramen-sakramen baru bisa diberikan dengan syarat sedemikian rupa hingga bisa menghindari terjadinya dosa.
Jika kedua pasangan itu memiliki tekad untuk memperbaiki hidup mereka, dan berjanji, dengan bantuan Rahmat Ilahi, untuk
menghindari dosa perzinahan di masa depan, maka barulah imam dapat memberikan pengampunan, memberikan konseling kepada kedua pasangan bahwa mereka
hanya bisa
menerima Komuni Kudus di tempat di yang tidak memiliki kemungkinan
untuk berbuat dosa.
Selanjutnya, para imam muda itu bertanya apakah seorang Katolik yang bercerai dan menikah lagi secara sipil, dalam hati nurani mereka boleh membenarkan hubungan badan dengan alasan untuk menjaga kebaikan bagi keturunan mereka.
Kardinal Burke menjawab
bahwa untuk memberikan rumah yang damai bagi keturunan mereka, suatu pasangan mungkin
saja hidup bersama secara murni; dan
jelas yang dimaksud oleh Kardinal Burke disini adalah bahwa perbuatan zina itu tidak
pernah bisa dibenarkan dengan alasan apapun.
"Perlunya suatu pasangan untuk hidup
dibawah satu atap demi kepentingan anak-anak mereka… bukanlah alasan yang membenarkan
tindakan perzinahan. Nalar
dan iman mengatakan kepada kita bahwa tindakan perzinahan tidak dapat dibenarkan, tak pernah membawa
kebaikan bagi kedua
pasangan maupun anak-anak mereka"
Akhirnya, para
klerus muda itu ingin
tahu apakah ini adalah masalah "Jus
Divinum" (hukum Allah yang tak
bisa dilanggar) atau apakah ada "otoritas pastoral atau legislatif di dalam Gereja Militan dimana dispensasi dapat diberikan dalam hal seperti ini." Mantan kepala pada
pengadilan tertinggi Vatikan ini menyatakan bahwa Gereja tidak memiliki kuasa untuk merubah hukum-hukum
ini karena ia berasal
dari Allah sendiri. Dia melanjutkan, "Tidak ada otoritas pastoral apapun dalam
Gereja yang dapat memberikan dispensasi kepada pasangan seperti itu, sehingga dia dapat hidup bersama
dan menikah dengan seseorang yang bukan pasangannya." Kardinal menegaskan bahwa ini adalah "sebuah pertanyaan Jus
Divinum" dengan mengacu pada
kanon 1141 dari Kitab
Hukum Kanonik yang dikutipnya.
Kardinal Burka menambahkan bahwa jika pasangan tidak berjanji, dengan pertolongan Rahmat Ilahi, untuk hidup bersama secara murni
sebagai kakak dan adik maka Sakramen-sakramen hanya diberikan sedemikian rupa sehingga
tidak menimbulkan dosa.
Menyimpulkan
jawaban kepada Pastor Hunwicke ini, Kardinal
Burke mengatakan perlunya menjernihkan kebingungan yang menyebar saat ini di
kalangan imam-imam, mengenai pelayanan pastoral mereka kepada pasangan yang bermasalah
seperti itu. Dia menyimpulkan, "Saya
berharap agar jawaban ini bisa membantu anda dan para klerus lainnya yang telah menyampaikan pertanyaan kepada anda. Jawaban yang jelas bagi pertanyaan ini adalah sangat penting untuk mengatasi kebingungan yang meluas di dalam Gereja yang sangat membahayakan jiwa-jiwa."
Bradley Eli, M.Div., Ma.Th. is a staff
writer for ChurchMilitant.com.
No comments:
Post a Comment