CARDINAL SCHÖNBORN BERKATA BAHWA AMORIS LAETITIA ADALAH DOKTRIN YANG BERSIFAT MENGIKAT
Website Katolik Austria kath.net melaporkan bahwa pada 7 Juli
2016, Cardinal
Christoph Schönborn menerbitkan wawancaranya dengan surat
kabar Italia Corriere della Sera, dimana
dia mengatakan bahwa Amoris Laetitia adalah
sebuah dokumen doktrinal yang bersifat mengikat. Maka sejak saat ini dan seterusnya,
demikian kata Kardinal Schönborn, semua text magisterial sebelumnya, mengenai perkawinan dan keluarga,
haruslah ditafsirkan berdasarkan kepada Amoris Laetitia. (Baca juga tulisan
Kardinal Burke yang mengatakan bahwa Amoris Laetitia tidak
bersifat magisterial).
Schönborn juga berkata dalam wawancara itu, bahwa
text yang lebih lengkap dari wawancaranya akan segera diterbitkan dalam bahasa
Inggris, didalam jurnal Jesuit Civiltà Cattolica, yang menunjukkan secara jelas bahwa Amoris Laetitia adalah sebuah pernyataan yang bersifat
Magisterial.
Kath.net juga melaporkan:
Semua pernyataan magisterial
sebelumnya yang berbicara mengenai perkawinan dan keluarga saat ini haruslah ditafsirkan
berdasarkan Amoris Laetitia, seperti
halnya Konsili Vatikan I (1869-1870) yang
harus ditafsirkan berdasarkan kepada Konsili Vatikan II (1962-1965). Sementara itu,
sebelumnya, Cardinal Raymond Burke mengatakan bahwa Amoris Laetitia tidaklah mengikat secara doktrinal;
sedangkan Cardinal Carlo
Caffarra dan Cardinal Walter Brandmüller
menekankan bahwa Amoris Laetitia haruslah
ditafsirkan berdasarkan kepada text magisterial sebelumnya. (Kita umat awam
semakin bingung. Inilah ciri dari perbuatan setan: membingungkan)
Cardinal Schönborn juga mengatakan bahwa Amoris Laetitia adalah
sebuah pelajaran otentik dari ajaran suci, yang mengaktualisasikan doktrin kepada
keadaan dunia saat ini. Dia menambahkan, demikian menurut kath.net: Cardinal Joseph Ratzinger, sebagai kepala Kongregasi dari Dokrtin
Iman saat itu, pernah berkata kepadanya bahwa kita tidak boleh menilai
kasus-kasus orang yang bercerai dan menikah lagi menurut sebuah aturan yang umum.
(Jadi, masing-masing harus diperlakukan secara berbeda.
Dengan demikian Hukum Allah juga berbeda-beda bagi masing-masing orang atau
kasus?).
Inilah bentuk uskup melawan uskup dan kardinal
melawan kardinal !
No comments:
Post a Comment