Thursday, July 7, 2016

CARDINAL SCHÖNBORN BERKATA BAHWA AMORIS LAETITIA ADALAH DOKTRIN YANG BERSIFAT MENGIKAT

CARDINAL SCHÖNBORN BERKATA BAHWA AMORIS LAETITIA ADALAH DOKTRIN YANG BERSIFAT MENGIKAT


 





Website Katolik Austria kath.net melaporkan bahwa pada 7 Juli 2016, Cardinal Christoph Schönborn menerbitkan wawancaranya dengan surat kabar Italia Corriere della Sera, dimana dia mengatakan bahwa Amoris Laetitia adalah sebuah dokumen doktrinal yang bersifat mengikat. Maka sejak saat ini dan seterusnya, demikian kata Kardinal Schönborn, semua text magisterial sebelumnya, mengenai perkawinan dan keluarga, haruslah ditafsirkan berdasarkan kepada  Amoris Laetitia. (Baca juga tulisan Kardinal Burke yang mengatakan bahwa Amoris Laetitia tidak bersifat magisterial).

Schönborn juga berkata dalam wawancara itu, bahwa text yang lebih lengkap dari wawancaranya akan segera diterbitkan dalam bahasa Inggris, didalam jurnal Jesuit Civiltà Cattolica, yang menunjukkan secara jelas bahwa Amoris Laetitia adalah sebuah pernyataan yang bersifat Magisterial.

Kath.net juga melaporkan:
Semua pernyataan magisterial sebelumnya yang berbicara mengenai perkawinan dan keluarga saat ini haruslah ditafsirkan berdasarkan Amoris Laetitia, seperti halnya Konsili Vatikan I (1869-1870) yang harus ditafsirkan berdasarkan kepada Konsili Vatikan II (1962-1965). Sementara itu,
sebelumnya, Cardinal Raymond Burke mengatakan bahwa Amoris Laetitia tidaklah mengikat secara doktrinal; sedangkan Cardinal Carlo Caffarra dan Cardinal Walter Brandmüller menekankan bahwa Amoris Laetitia haruslah ditafsirkan berdasarkan kepada text magisterial sebelumnya. (Kita umat awam semakin bingung. Inilah ciri dari perbuatan setan: membingungkan)

Cardinal  Schönborn juga mengatakan bahwa Amoris Laetitia adalah sebuah pelajaran otentik dari ajaran suci, yang mengaktualisasikan doktrin kepada keadaan dunia saat ini. Dia menambahkan, demikian menurut kath.net: Cardinal Joseph Ratzinger, sebagai kepala Kongregasi dari Dokrtin Iman saat itu, pernah berkata kepadanya bahwa kita tidak boleh menilai kasus-kasus orang yang bercerai dan menikah lagi menurut sebuah aturan yang umum. (Jadi, masing-masing harus diperlakukan secara berbeda. Dengan demikian Hukum Allah juga berbeda-beda bagi masing-masing orang atau kasus?).
Inilah bentuk uskup melawan uskup dan kardinal melawan kardinal !

No comments:

Post a Comment