Thursday, July 21, 2016

USKUP PAPROCKI menegaskan ....

USKUP PAPROCKI MENEGASKAN BAHWA UMAT YANG BERCERAI DAN MENIKAH LAGI SECARA SIPIL, HARUSLAH MENGAKU DOSA DAN DENGAN NIATAN YANG TULUS DAN TEGUH UNTUK MERUBAH KEHIDUPANNYA.
July 19, 2016     



Uskup Paprocki mempromosikan kebenaran-kebenaran Gereja Katolik dan dia meminta pertobatan untuk mencegah terjadinya tindakan sakrilegi terhadap Komuni Kudus.

SPRINGFIELD, Ill. (ChurchMilitant.com) – Uskup Thomas Paprocki dari Springfield, Illinois menyerukan kepada Pope Francis agar tidak membuka pintu bagi umat Katolik yang menikah lagi secara sipil untuk menerima Komuni Kudus sebelum bertobat.

Dalam sebuah surat, Jumat lalu, Uskup Paprocki berbicara mengutip terbitan Associated Press pada media the State Journal-Register, yang menulis bahwa Uskup Agung Charles Chaput dari Philadelphia, yang memberikan pedoman baru-baru ini dalam melaksanakan seruan apostolik "Amoris Laetitia," dimana Uskup Agung Charles Chaput menutup kembali "pintu yang dibuka oleh Paus Francis yang mengijinkan umat Katolik yang menikah lagi secara sipil untuk menerima Komuni."

Dengan mengutip pernyataan sebelumnya pada 8 April 2016, tentang AL, Uskup Paprocki menegaskan bahwa ‘tidak boleh ada perubahan didalam Hukum Canon atau doktrin Gereja yang dilakukan oleh dokumen ini (AL).

Paprocki juga merujuk pada pernyataannya pada 1 Mei 2016 lalu dimana dia mengatakan bahwa tak ada paus, termasuk PF, yang bisa memformulasikan ulang doktrin Gereja melalui cara-cara yang informal. Konperensi pers yang diadakan oleh PF dalam pesawat terbang, beserta anjuran apostoliknya (AL), bukanlah kendaraan yang benar untuk memperkenalkan ataupun merubah suatu text resmi ataupun membuat pernyataan yang bersifat dogmatis.

Uskup Paprocki mengutip surat pertama St.Paulus kepada umat di Korintus, yang mengajarkan bahwa Komuni Kudus haruslah diterima secara layak, berarti si penerima haruslah dalam keadaan rahmat, sebab jika tidak, dia melakukan dosa sakrilegi.

Jadi barangsiapa dengan cara yang tidak layak makan roti atau minum cawan Tuhan, ia berdosa terhadap tubuh dan darah Tuhan. Karena itu hendaklah tiap-tiap orang menguji dirinya sendiri dan baru sesudah itu ia makan roti dan minum dari cawan itu. Karena barangsiapa makan dan minum tanpa mengakui tubuh Tuhan, ia mendatangkan hukuman atas dirinya. (1Kor 11:27-29)

Selanjutnya dia berkata :”Ajaran biblis ini dijelaskan didalam nomor 915-916 dari Hukum Canon Gereja Katolik.

Canon 915. Jangan diizinkan menerima komuni suci mereka yang terkena ekskomunikasi dan interdik, sesudah hukuman itu dijatuhkan atau dinyatakan, serta orang lain yang berkeras hati membandel dalam dosa berat yang nyata.

Canon 916. Yang sadar berdosa berat, tanpa terlebih dahulu menerima sakramen pengakuan, jangan merayakan Misa atau menerima Tubuh Tuhan, kecuali ada alasan berat serta tiada kesempatan mengaku; dalam hal demikian hendaknya ia ingat bahwa ia wajib membuat tobat sempurna, yang mengandung niat untuk mengaku sesegera mungkin.

Uskup Springfield ini sejalan dengan tuntunan dari keuskupan agung Philadelphia dalam mengutip bagian yang penting dari ajaran Gereja.

Tuntunan dari keuskupan agung Philadelphia yang dikeluarkan oleh Uskup Agung Chaput adalah benar ketika berkata bahwa ‘setiap umat Katolik, bukan hanya mereka yang bercerai dan menikah lagi secara sipil, haruslah mengaku dosa dulu atas dosa-dosanya yang berat, yang diketahuinya, dengan niatan yang teguh untuk berubah, sebelum dia menerima Komuni Kudus... Dalam hal orang yang bercerai dan menikah lagi, ajaran Gereja meminta mereka agar menjauhi hubungan sex dengan pasangannya.

Uskup Paprocki menegaskan bahwa tuntunan dari Uskup Agung Chaput, karena ia mewakili ajaran yang kekal dari Gereja, ‘maka ia berlaku bukan hanya di Keuskupan Agung Philadelphia saja, tetapi juga pada diosis Springfield, Illinois, seperti halnya ia juga berlaku dimana saja didalam Gereja.

Read the full article at this link

No comments:

Post a Comment