USKUP PAPROCKI MENEGASKAN
BAHWA UMAT YANG BERCERAI DAN MENIKAH LAGI SECARA SIPIL, HARUSLAH MENGAKU DOSA
DAN DENGAN NIATAN YANG TULUS DAN TEGUH UNTUK MERUBAH KEHIDUPANNYA.
July 19,
2016
Uskup Paprocki mempromosikan kebenaran-kebenaran
Gereja Katolik dan dia meminta pertobatan untuk mencegah terjadinya tindakan
sakrilegi terhadap Komuni Kudus.
SPRINGFIELD, Ill.
(ChurchMilitant.com) – Uskup Thomas
Paprocki dari Springfield,
Illinois menyerukan kepada Pope
Francis agar tidak membuka
pintu bagi umat Katolik yang menikah lagi secara sipil untuk menerima Komuni
Kudus sebelum bertobat.
Dalam sebuah surat, Jumat
lalu, Uskup Paprocki berbicara mengutip terbitan Associated Press pada media the State Journal-Register, yang menulis
bahwa Uskup Agung Charles Chaput dari Philadelphia, yang memberikan pedoman baru-baru
ini dalam melaksanakan seruan apostolik "Amoris Laetitia," dimana Uskup
Agung Charles Chaput menutup kembali "pintu yang dibuka oleh Paus Francis yang
mengijinkan umat Katolik yang menikah lagi secara sipil untuk menerima
Komuni."
Dengan mengutip pernyataan
sebelumnya pada 8 April 2016, tentang AL, Uskup Paprocki menegaskan bahwa ‘tidak boleh
ada perubahan didalam Hukum Canon atau doktrin Gereja yang dilakukan oleh
dokumen ini (AL).
Paprocki juga merujuk pada pernyataannya
pada 1 Mei 2016 lalu dimana dia mengatakan bahwa tak ada paus, termasuk PF, yang
bisa memformulasikan ulang doktrin Gereja melalui cara-cara yang informal.
Konperensi pers yang diadakan oleh PF dalam pesawat terbang, beserta anjuran
apostoliknya (AL), bukanlah kendaraan yang benar untuk memperkenalkan ataupun
merubah suatu text resmi ataupun membuat pernyataan yang bersifat dogmatis.
Uskup
Paprocki mengutip surat pertama
St.Paulus kepada umat di Korintus, yang mengajarkan bahwa Komuni Kudus haruslah
diterima secara layak, berarti si penerima haruslah dalam keadaan rahmat, sebab
jika tidak, dia melakukan dosa sakrilegi.
Jadi barangsiapa dengan cara
yang tidak layak makan roti atau minum cawan Tuhan, ia berdosa terhadap tubuh
dan darah Tuhan. Karena itu hendaklah tiap-tiap orang menguji dirinya sendiri
dan baru sesudah itu ia makan roti dan minum dari cawan itu. Karena barangsiapa
makan dan minum tanpa mengakui tubuh Tuhan, ia mendatangkan hukuman atas
dirinya. (1Kor 11:27-29)
Selanjutnya
dia berkata :”Ajaran biblis ini dijelaskan didalam nomor 915-916 dari Hukum
Canon Gereja Katolik.
Canon 915. Jangan diizinkan menerima
komuni suci mereka yang terkena ekskomunikasi dan interdik, sesudah hukuman itu
dijatuhkan atau dinyatakan, serta orang lain yang berkeras hati membandel dalam
dosa berat yang nyata.
Canon 916. Yang sadar berdosa berat,
tanpa terlebih dahulu menerima sakramen pengakuan, jangan merayakan Misa atau
menerima Tubuh Tuhan, kecuali ada alasan berat serta tiada kesempatan mengaku;
dalam hal demikian hendaknya ia ingat bahwa ia wajib membuat tobat sempurna,
yang mengandung niat untuk mengaku sesegera mungkin.
Uskup Springfield ini sejalan dengan tuntunan dari
keuskupan agung Philadelphia dalam mengutip bagian yang penting
dari ajaran Gereja.
Tuntunan
dari keuskupan agung Philadelphia yang dikeluarkan oleh Uskup
Agung Chaput adalah benar ketika berkata bahwa ‘setiap umat Katolik, bukan
hanya mereka yang bercerai dan menikah lagi secara sipil, haruslah mengaku dosa
dulu atas dosa-dosanya yang berat, yang diketahuinya, dengan niatan yang teguh untuk
berubah, sebelum dia menerima Komuni Kudus... Dalam hal orang yang bercerai dan
menikah lagi, ajaran Gereja meminta mereka agar menjauhi hubungan sex dengan pasangannya.
Uskup
Paprocki menegaskan bahwa tuntunan dari
Uskup Agung Chaput, karena ia mewakili ajaran yang kekal dari Gereja, ‘maka ia
berlaku bukan hanya di Keuskupan Agung Philadelphia saja, tetapi juga pada diosis
Springfield,
Illinois, seperti halnya ia juga
berlaku dimana saja didalam Gereja.
Read the full article at this link
No comments:
Post a Comment