uskup-uskup belgia:
umat yang bercerai dan menikah lagi secara sipil boleh menerima komuni
Panduan yang memungkinkan umat
awam yang bercerai dan aktif secara seksual untuk mengikuti hati nurani mereka
sendiri.
BRUSSELS, Belgium (ChurchMilitant.com)
- Uskup-uskup Belgia
mengatakan bahwa orang-orang Katolik yang bercerai, yang aktif secara seksual,
dapat mengikuti hati nurani mereka untuk menuju rel tempat menerima Komuni. Pada
tanggal 24 Mei, uskup-uskup Belgia menerbitkan sebuah surat pastoral dalam
bahasa Belanda dan Prancis, memberikan sebuah nasehat tentang anjuran kepausan Amoris Laetitia (AL) yang memungkinkan
orang Katolik yang telah menikah dan bercerai untuk memutuskan apakah mereka bisa
menerima Sakramen-sakramen. Uskup-uskup itu mengatakan
bahwa paragraf 37 dari AL memberi hak kepada umat awam untuk secara subjektif
memutuskan hal-hal semacam itu bagi diri mereka sendiri. "Kita dipanggil
untuk membentuk hati nurani, tapi kami tidak mengklaim untuk menggantikan diri
kita bagi mereka.”
Uskup-uskup itu
mengarahkan para pastornya untuk menghormati keputusan yang dilakukan oleh umatnya
dalam masalah ini. “Mungkin saja ada umat yang memutuskan untuk tidak menerima
Komuni. Kita menghormati hal itu. Tetapi mungkin juga ada umat yang hati nuraninya
memutuskan untuk menerima Komuni, kita juga menghargai hal itu. Keputusan seperti
inipun juga harus kita hormati.”
Uskup-uskup Belgia itu mengacu
kepada pasal 300 dari Amoris Laetitia yang seolah-olah
semua pedoman Gereja yang telah ditetapkan sebelumnya, mengenai keputusan untuk
menerima Komuni Kudus, sekarang telah ditinggalkan. "Jika kita
mempertimbangkan keragaman situasi konkret yang tak terhitung banyaknya, kita
dapat mengerti bahwa kita seharusnya tidak mengharapkan dari sinode atau dari
nasihat ini undang-undang umum baru tentang jenis kanonik yang berlaku untuk
semua kasus."
Mereka
segera menambahkan, "Oleh karena itu, tidak dapat dipungkiri bahwa semua
orang yang bercerai dan menikah lagi, boleh menerima Komuni. Juga tidak dapat
diputuskan bahwa mereka semua dilarang. Perjalanan hidup setiap orang
memerlukan keteguhan yang diperlukan untuk melihat keputusan pastoral yang benar.
"
Para
uskup itu menulis bahwa catatan kaki 351, yang berkaitan dengan paragraf 305
AL, telah membuka pintu bagi pasangan
yang bercerai untuk menerima Sakramen-Sakramen bahkan meski mereka memilih
untuk tetap aktif secara seksual. "Amoris
Laetitia dengan jelas membuka pintu bagi orang yang sudah bercerai dan menikah lagi
agar mereka dapat menerima bantuan dari Sakramen-Sakramen."
Para uskup ini
membiarkan umat awam untuk secara subjektif membuat keputusan seperti itu
bahkan meskipun bertentangan dengan standar obyektif yang sebelumnya telah ditetapkan
oleh Gereja. Mereka menyebutkan peranan hati nurani sebanyak empat kali dalam
dokumen itu.
Mereka memasukkan
kutipan I Kor. 11: 27-28 dalam arahan mereka, yang memperingatkan umat Katolik –
menurut perkataan St Paulus - untuk tidak
menerima Ekaristi dalam keadaan dosa berat:
Sejak zaman
para rasul dulu, menerima Ekaristi dianggap sebagai sesuatu yang sangat serius.
St.Paulus menulis dalam surat pertamanya kepada orang-orang Kristiani di
Korintus: "Barangsiapa makan roti atau minum dari cawan Tuhan secara tidak
layak, dia akan bersalah atas Tubuh dan Darah Tuhan." Biarkan masing-masing
menguji dirinya sendiri sebelum makan roti dan minum dari cawan itu.
Panduan
pastoral ini dikirim ke semua pastor di keuskupan setempat. Tidak disebutkan adanya tanggung jawab
moral yang dimiliki setiap pastor yang membiarkan dombanya menerima Komuni
Kudus secara sakrilegis. Padahal tanggung jawab ini telah dijabarkan dalam
Ezechiel 3: 17-18 yang memperingatkan:
"Hai anak manusia, Aku telah menetapkan engkau menjadi
penjaga kaum Israel. Bilamana engkau mendengarkan sesuatu firman dari pada-Ku,
peringatkanlah mereka atas nama-Ku.
Kalau Aku berfirman kepada orang jahat: Engkau pasti dihukum
mati! --dan engkau tidak memperingatkan dia atau tidak berkata apa-apa untuk
memperingatkan orang jahat itu dari hidupnya yang jahat, supaya ia tetap hidup,
orang jahat itu akan mati dalam kesalahannya, tetapi Aku akan menuntut
pertanggungan jawab atas nyawanya dari padamu.”
Silakan melihat artikel lainnya
disini : http://devosi-maria.blogspot.co.id/
No comments:
Post a Comment