WALI
GEREJA POLANDIA MENOLAK MEMBERIKAN KOMUNI KEPADA UMAT YANG MENIKAH LAGI
Poland, Castle
7 Juni 2017 Konperensi
Wali Gereja Polandia baru saja menyelesaikan sidang umumnya di Zakopane,
Polandia. Menurut website resmi dari uskup-uskup Jerman, Katholisch.de, juru bicara dari Wali Gereja
Polandia, Pawel Rytel-Andrianik mengatakan bahwa ajaran Gereja mengenai Komuni
Kudus bagi mereka yang hidup bersama diluar Sakramen Perkawinan, tidaklah berubah meskipun ada dokumen
Amoris Laetitia.
Dalam pernyataan resmi mereka, uskup-uskup Polandia itu
mengatakan bahwa umat Katolik yang menjalani relasi tidak benar akan dibimbing
menuju ‘pertobatan yang sejati serta rekonsiliasi dengan pasangan dan anak-anak
mereka’. Disini uskup-uskup Polandia mengacu kepada anjuran post-sinodal dari
Paus Yohanes Paulus II ‘Familiaris Consortio’ yang mengijinkan pemberian Sakramen-sakramen
kepada pasangan yang menikah lagi ini dengan syarat bahwa mereka harus hidup
sebagai saudara atau kakak-adik.
-------------------------
Sejak
sebelumnya uskup-uskup Polandia itu telah memperlihatkan sikap mereka yang
menolak memberikan Sakramen-sakramen kepada umat yang menikah lagi. Seperti
yang pernah dilaporkan oleh OnePeterFive, dua orang uskup Polandia, setelah keluarnya Amoris
Laetitia, membuat pernyataan yang tegas bahwa mereka menolak memberikan
Sakramen-sakramen kepada umat yang menikah lagi. Uskup Jan Watroba, President dari Dewan Keluarga, dari Wali Gereja
Polandia, berkata pada Nopember 2016:
Adalah sangat buruk dan menyedihkan karena
tidak ada kesatuan dalam penafsiran serta tidak adanya maksud yang jelas di
dalam dokumen Amoris Laetitia, hingga orang bisa menambahkan penafsiran mereka
sendiri kepada dokumen apostolik itu. Secara pribadi, karena telah terbiasa dan
karena keyakinan saya, maka saya lebih memilih dokumen dari Yohanes Paulus II (‘Familiaris Consortio’),
yang cukup jelas, hingga tidak perlu ditafsirkan lagi.
Beberapa
saat sebelumnya, pada bulan yang sama Nopember, Uskup Józef Wróbel, uskup pembantu di Lublin, Polandia, secara
terbuka telah mendukung
dubia dari empat orang kardinal mengenai Amoris Laetitia, dimana dia
berkata :
Mereka (kardinal-kardinal pengusul dubia) telah
bekerja dengan baik dan mereka telah melaksanakan tugas yang diatur dalam Hukum
Canon untuk meluruskan sesuatu yang tidak benar. Menurut saya, hal itu (dubia)
bukan saja sudah benar, tetapi juga merupakan kewajiban. Dan sudah selayaknya
jika PF menjawab dubia mereka.
Uskup Wróbel
menambahkan:
Anda tak bisa memberikan Komuni kepada seorang
yang menikah lagi (sementara pernikahan yang lama masih berlaku sah) sebelum
Amoris Laetitia keluar, dan saat inipun hal itu tetap tidak boleh. Doktrin
Gereja tak bisa dirubah, sebab jika dirubah maka ia bukan lagi Gereja Kristus
yang berdasarkan kepada Injil dan Tradisi. Tidak seorangpun boleh merubah
doktrin Gereja karena tak seorangpun yang boleh menjadi tuan atas Gereja.
Sebuah mingguan Katolik Inggris, The Tablet, melaporkan bahwa Kepala
Wali Gereja Polandia,
Uskup Agung Stanislaw Gadecki, pernah berkata
pada Juli 2016, bahwa Gereja Katolik di Polandia menolak memberikan Komuni
kepada umat yang bercerai dan menikah lagi meskipun ada Amoris Laetitia dari PF
yang memberi peluang untuk itu.
------------------------
Wali
Gereja Polandia adalah yang pertama, diantara para wali gereja lainnya, yang
secara terbuka menyatakan bahwa mereka tetap setia kepada ajaran Katolik
tradisionil dalam hal perkawinan. Selain itu ada juga tiga orang uskup dari Kazakhstan yang pada Januari 2017 membuat
pernyataan bersama dan meminta doa agar PF ‘menegaskan bahwa ajaran Gereja
mengenai tidak terceraikannya perkawinan adalah benar dan tidak berubah.’
Silakan melihat artikel
lainnya disini : http://devosi-maria.blogspot.co.id/
No comments:
Post a Comment