Saturday, August 11, 2018

Dua orang profesor Katolik berkata...



By Dorothy Cummings McLean


NEWSCATHOLIC CHURCHWed Aug 8, 2018 - 11:15 am EST

Dua orang profesor Katolik berkata:
MENGIJINKAN HUKUMAN MATI ADALAH DOKTRIN KATOLIK DAN HAL ITU TIDAK DAPAT DIHAPUSKAN:

LOS ANGELES & CLAREMONT, California, 8 Agustus 2018 (LifeSiteNews) - Dua orang profesor Katolik AS yang menulis apa yang dianggap banyak orang sebagai pembelaan yang keras terhadap ajaran Katolik tentang hukuman mati, mengatakan bahwa ajaran baru Paus Fransiskus tentang masalah ini tampaknya "bertentangan dengan kitab suci, tradisi, dan semua paus sebelumnya.”Dan, dia (Paus Francis) telah “melakukan kesalahan doktrinal.”

Ini adalah minggu yang sibuk bagi Edward Feser dan Joseph Bessette, penulis bersama dari buku By Man Shall His Blood Be Shed: A Catholic Defense of Capital Punishment. Diterbitkan oleh Ignatius Press pada Mei 2017, karya ini adalah panduan komprehensif untuk pengajaran Gereja Katolik tentang hukuman mati. Atas perubahan mengejutkan dari Paus Fransiskus pada Katekismus Gereja Katolik minggu lalu, maka kedua orang itu kini menjadi sorotan.

Feser, asisten profesor filsafat di Pasadena City College, mengatakan kepada LifeSiteNews bahwa ajaran baru Paus Francis, "seperti yang terjadi pada banyak pernyataan doktrinal lainnya dari Paus Francis, adalah tidak jelas."

“Di satu sisi, surat CDF yang mengumumkan perubahan (isi Katekismus) tersebut menegaskan bahwa ajaran baru ini 'tidak bertentangan' dengan pengajaran sebelumnya. Di sisi lain, paus mengatakan bahwa hukuman mati tidak boleh digunakan – dimana hal ini telah melampaui pengajaran John Paul II bahwa aturan itu haruslah 'sangat jarang' dipergunakan – tetapi Francis membenarkan klaim ini atas dasar-dasar ajaran doktrinal, bukan alasan kehati-hatian seperti yang diminta oleh Yohanes Paulus,”katanya.

“Selain itu, Paus Francis mengklaim bahwa penggunaan hukuman mati adalah bertentangan dengan 'hak yang tidak dapat diganggu gugat dan martabat seseorang,' yang membuatnya terdengar seperti secara intrinsik bertentangan dengan hukum alam. Jadi, substansi yang sebenarnya dari ajaran itu tampaknya adalah bahwa hukuman mati secara intrinsik adalah salah. Jika itu yang dikatakan dan dimaksudkan oleh paus Francis, maka dia telah bertindak bertentangan dengan Kitab Suci, Tradisi, dan semua paus sebelumnya, dan oleh karena itu dia telah melakukan kesalahan doktrinal, yang dimungkinkan ketika paus tidak berbicara ex-cathedra (dari kursi kekuasaannya)” tambahnya.

Untuk percaya bahwa Gereja dapat bertentangan dengan doktrin-doktrinnya, apakah mengenai kontrasepsi buatan atau hukuman mati atau ajaran moral lainnya, adalah "tidak sejalan dengan apa yang dikatakan Gereja tentang dirinya sendiri."

"Kita sedang membela integritas Gereja"

Feser mengatakan bahwa ketika buku mereka terbit, dia dan Joseph Bessette menerima banyak sekali serangan pribadi, kritikan, yang dia sebut sebagai "omong kosong kekanak-kanakan."

"Kami sedang membela integritas Gereja," katanya.

Feser menunjukkan bahwa banyak pembela doktrin abadi Gereja, seperti mendiang Kardinal Avery Dulles dan Kardinal Charles J. Chaput, sendiri secara pribadi menentang hukuman mati. Meskipun demikian, mereka tidak mengingkari adanya ajaran Gereja tentang hukuman itu.

"Sangat aneh bahwa begitu banyak orang ingin menjadikan ajaran itu bersifat pribadi," kata filsuf itu. "Lihat saja argumennya."
Feser melihat tindakan Paus Francis yang merubah katekismus sebagai sangat bermasalah.

"Seperti dalam contoh lain dalam lima tahun terakhir, ambiguitas Paus Francis adalah sebuah faktor," katanya. "Tapi saya pikir, yang ini adalah lebih buruk dari itu."

Dia mencatat bahwa Kardinal Ladaria yang memberikan kata pengantarnya dalam surat keputusan Paus Francis itu, yang menyatakan bahwa perubahan yang dilakukan Francis adalah "tidak bertentangan dengan ajaran sebelumnya dari Magisterium" tetapi dia tidak menjelaskan bagaimana itu tidak merupakan sebuah keretakan. Dan jika benar bahwa hukuman mati tidak dapat diterima, karena itu adalah "serangan terhadap martabat manusia", maka selanjutnya, Feser mengatakan, bahwa Hukum Musa adalah "serangan terhadap martabat manusia" juga dan bahwa pernyataan Paus Yohanes Paulus II bahwa hukuman mati adalah sah dalam keadaan yang langka adalah "serangan terhadap martabat manusia” juga.

Dalam pembelaan Paus Francis, filsuf itu mengatakan bahwa mungkin saja Paus tidak tertarik kepada doktrin. Feser tidak yakin ini adalah pembelaan, namun, "melindungi doktrin adalah tugas paus." Namun, mengingat komentar Paus Fransiskus yang dibuat Oktober lalu, ketika dia mengatakan bahwa hukuman mati "bertentangan dengan Injil", perubahan katekismus adalah "tidak terlalu buruk dari apa yang tampak kami hadapi", maka Feser percaya bahwa formulasi awal ini membuatnya terdengar seolah-olah hukuman mati adalah "intrinsik jahat."

Dalam hal pengembangan yang benar-benar otentik pada ajaran Gereja tentang hukuman mati, Feser berpendapat bahwa Paus Yohanes Paulus II telah menerimanya sejauh yang dia bisa, dan terlebih lagi bahwa dia tidak melaksanakan hukuman itu sejauh yang dipikirkan oleh orang-orang. Meskipun banyak orang percaya JP2 membatasi pelaksanaan hukum itu hanya untuk mencegah ancaman langsung yang membahayakan orang yang tidak bersalah, “jika anda benar-benar membaca (Evangelium Vitae), hal itu tidak benar-benar ada di sana,” kata filsuf itu. Doktrin abadi Gereja bahwa hukuman mati adalah sah, juga berfungsi sebagai penghalang dan sebagai keadilan retributif.

"Satu-satunya hal yang dapat dilakukan adalah merekomendasikan untuk menentang (hukuman mati) dalam praktek," kata Feser. Namun, prinsipnya dasarnya harus tetap, bahwa hukuman mati bisa dilakukan.

Dia menekankan bahwa ini bukan hanya pernyataannya sendiri.

“Kami menganalisis ini dengan teliti dalam buku kami,” kata Feser sambil menyuarakan rasa frustasinya dengan mengatakan betapa sedikitnya orang yang mau berdiskusi soal kritikannya dan kritikan Bessette. Orang-orang itu bukan hanya tidak dapat memahami bukti yang ada, bahwa Gereja tidak pernah menolak bahwa hukuman mati pada dasarnya adalah jahat, tetapi banyak ilmuwan sosial yang percaya bahwa hukuman itu memiliki efek jera. Feser mengatakan bahwa adalah sangat "gegabah" dan "tidak bertanggung jawab" bagi para pejabat Gereja yang tidak memiliki keahlian sosiologis untuk memahami tentang martabat manusia. Jika hukuman mati memiliki efek jera, berarti mereka yang ingin menghapusnya adalah “mempertaruhkan nyawa orang yang tidak bersalah.”
'Pro-life' bukanlah 'peluru teologis yang sakti’

Tidak sabar dengan sikap sentimentalitas dan anti-intelektualisme, Feser juga mengabaikan mereka yang mengatakan bahwa orang-orang yang menentang aborsi tetapi mendukung hukuman mati, tidaklah benar-benar pro-kehidupan.

" ‘Pro-life ’adalah slogan politik Amerika modern," kata Feser. "Tidak memiliki konten filosofis atau teologis sama sekali."

Kata itu (Pro-life) bukanlah "peluru teologis yang sakti," katanya menekankan. Dia menunjukkan bahwa seseorang dapat dengan mudah mengatakan kepada yang lain bahwa mereka tidak "pro-kebebasan" jika mereka mendukung penahanan orang-orang yang bersalah atas kejahatan. Alkitab sangat jelas mengatakan bahwa seseorang dapat kehilangan hak untuk hidup melalui pembunuhan; ada perbedaan antara melindungi hak untuk hidup bagi orang yang tidak bersalah dan orang yang bersalah, seperti ada perbedaan antara secara tidak adil merampas kebebasan orang tak berdosa dan dengan adil mengunci orang yang bersalah di dalam penjara.

Feser dibesarkan sebagai seorang Katolik, tetapi studi filsafatnya secara bertahap menuntunnya kepada atheisme. Namun, dengan belajar sejarah filsafat, kuno dan abad pertengahan, telah membawa dia kembali kepada iman.

Pendapat filsuf itu dalam masalah hukuman mati telah diminta oleh Paus Yohanes Paulus II. Feser mendukung penggunaan hukuman mati, baik sebagai seorang atheis maupun sebagai seorang Katolik, tetapi dia melihat bahwa penentangan pribadi John Paul II telah mengubah persepsi orang tentang apa yang sebenarnya diajarkan Gereja.

"Saya melihat orang-orang didorong kepada posisi ekstrim [abolisionis]," kata Feser.

Dia merasa terganggu oleh apa yang dilihatnya sebagai “serangan terhadap rasionalitas dan konsistensi” Gereja Katolik, ketika hal itu adalah rasionalitas dan konsistensi yang dia kagumi. Sebelumnya dia telah berusaha mencari "ruang gerak" pada pengajaran melawan kontrasepsi buatan (artificial contraception), tetapi dia telah mengetahui bahwa Paus Paulus VI telah menegaskan ajaran itu, "ketika seluruh dunia menentangnya."

"Saya terkesan oleh kerasnya pendiriannya (Paus paulus VI)," katanya sambil tertawa.

Rekan penulis Feser, Joseph Bessette, seorang profesor bidang etika dan pemerintahan di Claremont McKenna College di California, mengatakan kepada LifeSiteNews melalui email bahwa dia pertama kali tertarik dengan hukuman mati ketika tumbuh besar di Massachusetts, di mana hal itu menjadi "topik yang sangat diperdebatkan" pada tahun 1950an dan 1960an.

“Kemudian, pada awal 1980an saya bekerja di kantor kejaksaan di Chicago. Di situlah saya pertama kali belajar dari jaksa tentang rincian mengerikan dari pembunuhan yang relatif sedikit, yang mengakibatkan dijatuhkannya hukuman mati, ”kenang Bessette.

Ketika dia mulai mengajar kuliah tentang "Kejahatan dan Kebijakan Publik" pada awal 1990-an, Bessette menghabiskan tiga minggu untuk membahas hukuman mati, tetapi dia tidak memperhatikan dengan cermat ajaran-ajaran Gereja mengenai topik ini, karena dia tahu bahwa Gereja "selalu mengajarkan bahwa hukuman mati bisa menjadi hukuman yang sah untuk kejahatan yang keji jika hal itu diperlukan untuk mengamankan keselamatan publik.”

Tetapi ucapan seorang siswa mengilhami dia untuk berpikir lagi.

“Suatu hari seorang siswa di kelas saya berkata, 'Ya, saya seorang Katolik. Jadi saya menentang hukuman mati.’ Saya menyampaikan kepadanya tentang ajaran tradisional Gereja dan kemudian berusaha untuk mempelajari lebih lanjut tentang ensiklik Evangelium Vitae Paus Yohanes Paulus II (1995) dan revisinya dalam bahasa Katekismus antara 1992 dan 1997."

'Fakta sederhananya adalah bahwa hukuman mati menyelamatkan nyawa'

Bessette berpendapat bahwa dalam merevisi Katekismus untuk menyatakan bahwa hukuman mati adalah "tidak dapat diterima", Paus Francis telah berusaha untuk "membatalkan" 2000 tahun ajaran Gereja.

"Selain itu, dengan sangat mengesankan bahwa umat Katolik harus mendukung penghapusan hukuman mati, maka Paus Francis telah mempersekutukan Gereja dengan kebijakan publik yang akan merusak hukuman yang adil dan mengorbankan nyawa manusia yang tidak bersalah," tegasnya. "Fakta yang sederhana adalah bahwa hukuman mati menyelamatkan nyawa."

Bessette mengatakan bahwa dia dan Feser menyajikan "banyak bukti" dalam buku mereka untuk mendukung kesimpulan ini.

Sayangnya, Paus Francis dan banyak klerus Katolik menganggap bahwa keselamatan publik tidak akan terancam jika hukuman mati dihapuskan,”lanjutnya.

Dia mengatakan bahwa dirinya tidak mengharapkan para imam Katolik “tidak peduli apapun jabatan mereka” untuk menjadi ahli dalam peradilan pidana, dan bahwa jika ada kebijakan publik yang secara intrinsik adalah jahat, maka hal itu terserah kepada warga dan pemerintah “untuk memutuskan cara yang terbaik, untuk mempromosikan kebaikan bersama. ”

“Inilah yang selalu diajarkan oleh Gereja,” kata Bessette menekankan. “Dengan klaim palsu
bahwa prinsip-prinsip Katolikisme menyerukan penolakan terhadap hukuman mati dalam semua keadaan, maka Paus Francis telah merongrong otoritas Magisterium, mendahului otoritas pejabat publik yang resmi, dan membahayakan keamanan publik serta kebaikan bersama.”

Dalam membela mereka yang berusaha melindungi anak-anak yang belum lahir, sambil mendukung hukuman mati terhadap orang yang berbuat kejahatan tertentu, Bessette mengatakan bahwa hal itu tidak ada kontradiksi.

"Sama sekali tidak ada pertentangan antara menjadi orang yang pro-kehidupan dan pro-hukuman mati," katanya. “Gereja selalu mengajarkan bahwa tidak pernah dibenarkan untuk mengambil kehidupan orang yang tidak bersalah.”

Bessette mengutip Yohanes Paulus II, dengan mengatakan bahwa paus menegaskan prinsip ini dengan jelas dalam Evangelium Vitae.

Paus Yohanes Paulus II menulis: “Perintah 'Jangan membunuh' memiliki nilai absolut ketika hal itu merujuk kepada orang yang tidak bersalah. . . . Hak yang mutlak dan tidak dapat diganggu gugat dari kehidupan (nyawa) orang yang tidak bersalah adalah merupakan kebenaran moral yang secara jelas diajarkan oleh Kitab Suci, yang secara konstan ditegakkan dalam Tradisi Gereja dan secara konsisten diusulkan oleh Magisteriumnya ... Oleh karena itu, oleh otoritas yang diberikan Kristus kepada Petrus dan Penerusnya, dan dalam persekutuan dengan para Uskup Gereja Katolik, saya menegaskan bahwa pembunuhan langsung dan sukarela atas manusia yang tidak bersalah selalu sangat tidak bermoral (EV 57)”

“Demikian pula,” Bessette menambahkan, “Katekismus saat ini mengatakan, 'Hak asasi atas kehidupan setiap individu yang tidak bersalah adalah elemen konstitutif dari masyarakat sipil dan perundang-undangannya' (CCCC 2273).”

"Jadi, membunuh untuk tujuan membela diri atau membunuh seorang pembunuh kejam, sama sekali tidak ada hubungannya dengan larangan membunuh, dengan sengaja, orang yang tidak bersalah, dan Gereja selalu memahami dan mengajarkan pengertian ini."

++++++++++++++++++++++++++++++

Silakan melihat reaksi keras terhadap Paus Francis dari masyarakat Katolik di dunia: disini

‘Doctrinal error’: Catholics react to Pope Francis’ new teaching against death penalty

Pope Francis Rewrites Catholicism ... and the Bible:



No comments:

Post a Comment