Friday, March 23, 2018

SEORANG TEOLOG MORAL MENYAMPAIKAN SERUAN TERBUKA...


SEORANG TEOLOG MORAL MENYAMPAIKAN SERUAN TERBUKA KEPADA USKUP-USKUP DI DUNIA:



Seorang teolog moral, Dr. E. Christian Brugger, telah menulis "seruan terbuka" kepada semua uskup di dunia, memperingatkan bahwa hanya dengan campur tangan episkopal persaudaraan saat ini kita dapat berharap untuk bisa mencegah apa yang dia katakan sebagai bencana spiritual bagi Gereja Katolik, sebagai akibat dari Amoris Laetitia dari PF.

Dr. Brugger adalah seorang konsultan teologis untuk Konferensi Uskup (Wali Gereja) AS mengenai Doktrin di Amerika Serikat pada tahun 2016. Dia telah bertugas sebagai dekan Sekolah Filsafat dan Teologi di Universitas Notre Dame, Australia, dan Professor Teologi Moral di Seminari Teologi St. John Vianney di Denver. Dia adalah penulis The Indissolubility of Marriage dan Council of Trent (Catholic University of America Press, 2017). Dia adalah peneliti senior etika di Culture of Life Foundation di Washington, D.C.

Di bawah ini adalah artikelnya dan seruannya secara terbuka yang ditujukan kepada uskup-uskup di seluruh dunia.

***

Setelah bekerja selama lima tahun sebagai utusan kampus Katolik pada 1980-an, saya memutuskan untuk memulai studi pascasarjana dalam bidang teologi moral. Ini terjadi pada masa kejayaan proporsionalisme ketika para pendirinya masih memegang beberapa jabatan di bidang teologi moral Katolik yang paling berpengaruh di dunia: Richard McCormick di Universitas Notre Dame, Josef Fuchs di Universitas Gregorian di Roma, Louis Janssens di Universitas Louvain, dan Bernard Häring (emeritus) di Alphonsianum di Roma.

Dalam Veritatis Splendor, Yohanes Paulus II dengan tegas memperingatkan Gereja Katolik terhadap teori-teori moral mereka. Kepedulian utama paus (YP II) adalah bahwa di hadapan keadaan yang kompleks, maka aktivitas dari hati nurani dan gagasan bahwa hukum moral hanyalah sebuah cita-cita, banyak orang yang berakhir dengan membenarkan bentuk-bentuk perilaku yang telah lama dianggap bertentangan dengan hukum ilahi dan alam. (VS 56, 76, 103).
Kemudian 25 tahun kemudian muncul apa yang sekarang disebut “paradigma baru” yang lahir dari Amoris Laetitia. “Paradigma baru” ini mengusulkan bahwa dalam keadaan-keadaan yang kompleks, maka aktivitas hati nurani dan gagasan bahwa hukum moral hanyalah suatu cita-cita, maka beberapa umat Katolik tidak diharuskan untuk tunduk dan patuh pada tuntutan obyektif dan konkret dari hukum-hukum ilahi dan alam.

Setelah mempelajari secara mendalam bentuk baru dari penalaran moral ini, dan setelah saya  mendiskusikannya dengan para filsuf, teolog, kanonis, uskup dan kardinal, saya khawatir bahwa "paradigma baru" ini bertentangan dengan iman dan moral Katolik; bahwa ajarannya sangatlah berbahaya bagi jiwa; dan bahwa penyebarannya lebih lanjut akan sangat merusak moralitas Katolik.

Oleh karena itu, dengan menyadari bahwa setiap anggota umat beriman harus melakukan apa yang dia bisa untuk melestarikan dan mempromosikan deposit iman Kristiani (CIC 212), dan saya percaya bahwa Yesus ingin saya mengambil langkah ini, maka saya menyampaikan seruan ini kepada para uskup Katolik di dunia - dengan segala kerendahan hati, secara langsung, benar dan pasti – karena saya percaya bahwa hanya para uskup saja saat ini yang dapat mencegah bahaya yang lebih besar dan lebih jauh terhadap Tubuh Mistik Kristus serta misi apostoliknya, yang disebabkan oleh "paradigma baru" itu, jika kita melanjutkan perjalanan Gereja seperti yang terjadi sekarang.

Saya menyampaikan seruan ini dan mengharapkan tanggapan dari para uskup dunia, dengan pengantaraan bapa kita yang rendah hati, St Yosef, sebagai Pelindung Gereja Universal.

***

Para Uskup Agung, para Uskup dan para saudara di dalam Kristus,

Beberapa orang yang berpengaruh di dalam Gereja telah menggunakan "paradigma baru" untuk membenarkan bentuk-bentuk perilaku yang telah lama diakui sebagai bertentangan dengan ajaran-ajaran Hukum Ilahi dan Alam. Seperti yang saya tulis baru-baru ini:
“'Paradigma baru' itu - meskipun orang-orang iru tidak pernah secara eksplisit mengatakannya demikian – telah memungkinkan para imam dan uskup secara bersamaan untuk menegaskan bahwa mereka menerima ajaran moral Gereja yang baru dan memberi kebebasan kepada suara 'hati nurani individu' yang tidak hidup sejalan dengan ajaran Gereja untuk terus hidup dengan cara mereka sendiri, sambil mereka tetap berjalan mendekati Meja Perjamuan Tuhan (menerima Sakramen-sakramen)."

Kita bisa melihat hal ini di berbagai tempat di mana umat Katolik yang hidup dalam relasi yang secara objektif berdosa (homosex, kumpul kebo), mereka telah dibebaskan untuk kembali menerima Komuni Kudus tanpa niatan yang tulus untuk mengubah perilaku mereka. "Paradigma baru" ini secara efektif telah memberi ijin kepada perbuatan-perbuatan yang ditolak oleh Kristus dan St. Paulus dalam Perjanjian Baru dan oleh Gereja selama 20 abad ini. Di Jerman, Argentina, Malta, dan di tempat-tempat lain di dunia kita sekarang bisa melihat terjadinya "perceraian dan pernikahan kembali” serta "perzinahan yang dilakukan oleh umat Katolik."

Kecuali anda (para uskup) mau campur tangan untuk mencegah "paradigma baru" ini dibawa menuju ajaran moral Katolik yang lebih luas, maka logika dari paradigma baru itu pasti akan diterapkan juga bagi tindakan kontrasepsi (meskipun ajaran kuno Gereja Katolik mengenai kontrasepsi telah ditegaskan kembali dalam Gaudium et Spes dan Humanae Vitae), diterapkan juga bagi perilaku homoseksual (meskipun ajaran mengenai homosexual telah ditegaskan kembali dalam Persona Humana dan Katekismus Gereja Katolik), dan diterapkan juga bagi berbagai perilaku lainnya yang selama ini telah ditolak karena tidak sesuai dengan ajaran Kristus.

Dan para pembela dari “paradigma baru” itu akan berkata: “Semua yang kami lakukan adalah menerapkan ajaran Gereja dengan kepekaan pastoral yang lebih besar, dengan memberikan perhatian yang tinggi terhadap kompleksitas dari 'keadaan-keadaan' tertentu dan dengan lebih menghormati martabat dari ‘hati nurani’ manusia; tetapi doktrin moral yang bersifat abadi itu sendiri tidak dipertanyakan.”

Intervensi dari umat awam dan imam-imam yang setia adalah penting, tetapi hal ini tidak mungkin bisa mempengaruhi keputusan Paus. Hanya intervensi dari episkopal persaudaraan (uskup-uskup) saat ini yang dapat diharapkan untuk menghindari apa yang akan menjadi bencana spiritual bagi Gereja Katolik. Karena jika "paradigma baru" itu secara resmi diterapkan pada tindakan kontrasepsi, maka semua norma moralitas seksual Katolik akan runtuh seperti kartu domino. Kejahatan besar akan terjadi. Dan banyak jiwa-jiwa akan musnah. Tetapi Tuhan, tentu saja, akan mendatangkan kebaikan dari semua keadaan ini. Tetapi bukannya tanpa kerugian yang tak terkirakan besarnya.

Oleh karena itu, bagi semua uskup Katolik – di Timur dan di Barat - yang percaya bahwa "paradigma baru" ini adalah dan akan terus digunakan untuk membenarkan bentuk-bentuk perilaku yang secara tradisional dinilai bertentangan dengan hukum ilahi dan alam, maka saya dengan hormat meminta anda mempertimbangkan untuk mengambil tindakan dalam empat cara berikut:

1.      Untuk secara pribadi menulis kepada nubio apostolik di negara anda dan memintanya dengan hormat untuk memberitahukan kepada Bapa Suci kekhawatiran anda tentang "paradigma baru" ini, dan terutama mendesaknya agar tidak menerapkannya pada ajaran Humanae Vitae.
2.      Untuk secara pribadi menulis surat kepada PF, secara persaudaraan, mengungkapkan keprihatinan yang sama ini dan dengan hormat memintanya untuk mengajarkan secara jelas mengenai kebenaran-kebenaran moral dari iman Katolik, terutama pada hal-hal yang berkaitan dengan Ajaran ke 5 dan 6 dari 10  Perintah Allah (pembunuhan --- kontrasepsi, dan perzinahan), dan untuk memperbaiki kesalahan pastoral yang lahir dengan mendasarkan kepada ajaran-ajaran PF.
3.      Untuk secara resmi mengumumkan pada keuskupan anda serangkaian norma yang secara pastoral menangani isu-isu sensitif yang diangkat di dalam Amoris Laetitia (khususnya Bab 8), melalui norma-norma yang konsisten dengan ajaran-ajaran Yohanes Paulus II, Benediktus XVI dan tradisi moral dan pastoral Katolik.
4.      Untuk secara pribadi selalu berhubungan dengan para uskup yang sepemikiran dengan anda dan mempertimbangkan cara-cara yang konstruktif untuk menggunakan magisterium anda guna melaksanakan tugas-tugas episkopal seperti yang ditegaskan oleh Katekismus Gereja Katolik:

Perutusan Wewenang Mengajar berkaitan dengan sifat definitif perjanjian, yang Allah adakan di dalam Kristus dengan Umat-Nya. Wewenang Mengajar itu harus melindungi umat terhadap kekeliruan dan kelemahan iman dan menjamin baginya kemungkinan obyektif, untuk mengakui iman asli, bebas dari kekeliruan. Tugas pastoral Wewenang Mengajar ialah menjaga agar Umat Allah tetap bertahan dalam kebenaran yang membebaskan. (CCC890)

Ketika Anda membahas "paradigma baru" itu dalam korespondensi anda, anda dapat mempertimbangkan bentuk yang mirip dengan apa yang digunakan oleh John Paul II ketika membahas Proportionalisme di dalam Veritatis Splendor:
“Teori-teori semacam itu (dalam hal ini 'paradigma' itu) tidaklah setia kepada ajaran Gereja, ketika mereka percaya bahwa mereka dapat membenarkan, sebagai pilihan-pilihan perilaku yang secara moral baik dan disengaja atas perbuatan yang jelas bertentangan dengan perintah-perintah hukum ilahi dan alam. Maka (Paradigma-paradigma) ini tidak dapat mengklaim bahwa ia didasarkan pada tradisi moral Katolik ”(76).

Memang, akan mudah bagi anda (para Uskup) untuk mengatakan: "Saya telah melakukan semua yang saya bisa. Itu semua ada di tangan Tuhan. Kita harus puas untuk meninggalkannya di sana (di Tangan Tuhan).” Tetapi tolong diingat bahwa anda adalah tangan Yesus untuk mengatasi situasi yang sangat serius ini.

Saya bersedia membantu anda (para uskup) dengan cara apa pun yang saya bisa - dengan berbagai keprihatinan, pokok-pokok pembicaraan, pedoman keuskupan, dll. Janganlah ragu untuk menghubungi saya.

Salam hormat saya di dalam Yesus,

E. Christian Brugger D.Phil.
Moral Theologian
Jacksonville Beach, Florida
USA
ecb.assistance@gmail.com




Silakan melihat artikel lainnya disini : http://devosi-maria.blogspot.co.id/

No comments:

Post a Comment