Monday, July 10, 2017

Pastor Marcel Guarnizo: BERBAGAI MASALAH DARI SINODE 2014/2015

Pastor Marcel Guarnizo
BERBAGAI MASALAH DARI SINODE 2014/2015:
MENERIMA KOMUNI KUDUS TANPA PERTOBATAN ADALAH SEBUAH USULAN YANG TIDAK MUNGKIN, BAIK SECARA MORAL MAUPUN TEOLOGIS




Pertanyaan-pertanyaan yang muncul dari sinode 2014/2015 dan sebuah klarifikasi mengenai arti dari belas kasih

TANYA: Apakah anda melihat upaya dalam relatio (laporan sementara yang diterbitkan di tengah proses sinode) tersebut benar-benar bersifat pastoral, atau apakah hal itu menimbulkan masalah doktrinal?

Pastor GUARNIZO: Tidak ada sesuatu yang murni bersifat pastoral. Praktek pastoral tidak boleh bertentangan dengan doktrin Gereja. Praktek pastoral harus bergantung kepada pengajaran doktrinal. Praktek pelaksanaan harus mengikuti teori.

Praktek pastoral itu ada untuk mengajar, untuk mengimplementasikan wahyu Ilahi di dalam praktek yang dimediasi dan didefinisikan oleh Magisterium Gereja. Bukanlah termasuk dalam yurisdiksi praktek pastoral untuk memutuskan apa yang benar dalam deposit iman. Praktek pastoral selalu mengambil asas panduannya dari ajaran dogmatik Gereja, bukan sebaliknya. Teologi pastoral adalah berupa praktek yang bergantung kepada ajaran dogmatik Gereja. Berpikir bahwa praktek pastoral akan mengatur atau bahkan menuntun teologi dogmatis adalah sebuah kesalahan. Ilmu teoretis beserta prinsip-prinsipnya, dalam hal ini yang diberikan oleh Pribadi Ilahi, kebenaran dan kepastiannya sama sekali tidak tunduk kepada masalah pastoral.

Jika doktrin Ilahi dapat diputuskan kebenarannya dengan melalui pemungutan suara, melalui pendapat publik, atau pendapat dari beberapa orang teolog terkenal, maka doktrin semacam itu bukanlah berasal dari Tuhan. Firman Tuhan dan pengajarannya oleh Gereja tidak dapat diubah - bukan karena beberapa diantaranya ada yang tidak sesuai dengan kemajuan zaman tetapi karena Tuhan memang tidak dapat berubah dan FirmanNya, demi keselamatan umat manusia – bukanlah seperti yang dikatakan oleh manusia – FirmanNya tidak dapat dirubah. Hal ini tidak dapat berubah karena ia memang benar.

Teologi membutuhkan banyak sekali kerendahan hati intelektual. Tuhan tidak bisa menipu atau ditipu. Tuhan bukanlah konsultan dari Siapa kita mencari pendapat untuk menentukan apa yang benar dan baik. Dia adalah Kebenaran dan Kebaikan itu sendiri.

Praktek pastoral tidak bisa menentukan atau memberikan janji kebenaran. Kebenaran dari sesuatu yang berasal dari Ilahiah adalah sudah benar sejak sebelum ada unsur-unsur pastoral di dalam Gereja. Para ‘teolog pastoral’ yang baru ini perlu diingatkan akan tugas dan fungsinya. Menilai wahyu Ilahi bukanlah tugas mereka.

Pemberian Komuni Kudus kepada orang yang bercerai dan menikah lagi, tanpa ada pembatalan perkawinan sebelumnya, adalah merupakan masalah doktrinal di dalam Gereja Katolik, bukan masalah pastoral. Mengatakan bahwa ini adalah masalah disiplin saja dan tidak sampai menyentuh masalah doktrin, adalah merupakan kesalahan dalam pemikiran para pendukung teori semacam itu. Kewajiban belas kasih untuk menolak pemberian Komuni Kudus kepada orang-orang yang berada dalam situasi yang secara obyektif benar-benar berdosa menurut pengajaran Gereja, adalah tugas yang sungguh mulia. Singkatnya saja, mencoba melakukan pernikahan kedua dimana perkawinan pertamanya masih berlaku sah seperti yang diajarkan oleh Tuhan kita dan Gereja, adalah perbuatan perzinahan. Hubungan seksual di dalam perkawinan yang tidak benar semacam ini juga merupakan masalah yang serius dan dengan jelas dilarang oleh Perintah Keenam, sehingga orang-orang yang terlibat di dalamnya tidak dapat menerima Komuni Kudus. Komuni seperti ini ditolak di dalam praktek Gereja, dan ia merupakan bentuk tindakan belas kasih.

Perintah-perintah Tuhan adalah tetap perintah-perintah Tuhan, hal itu bukan hanya saran atau usulan dari Tuhan. Dari sudut pandang filosofis, merubah praktek pastoral dan memberikan Komuni Kudus sambil mempertahankan kondisi orang semacam itu untuk tetap menyimpang, akan menjadi sebuah kontradiksi logis yang tidak boleh dilaksanakan pada tingkat praktis. Keduanya (Komuni dan perzinahan) tidak bisa dipertahankan secara bersamaan.

Selanjutnya, memberikan Komuni akan berhubungan langsung dengan ajaran doktrinal Gereja dalam hal-hal yang mengenai rahmat, Sakramen Pengakuan Dosa dan otoritas Magisterium Gereja. Kardinal Kasper telah mengajukan usulan ‘jalan pertobatan yang misterius’, yang entah bagaimana prosesnya akan ditutup dengan ‘pengakuan dosa’ dan ‘pengampunan’. Tetapi ini adalah logika yang kontradiktiv. Dari dosa apakah orang yang bercerai dan menikah lagi ini diampuni? Jika mereka diampuni (imam mengampuninya berarti imam mengakui bahwa orang itu telah berbuat dosa dan menyesal), karena perkawinan di luar Gereja atau karena hubungan seksual di luar nikah, tetapi kemudian mereka dibiarkan kembali bertahan dan berbuat tindakan yang sama dimana imam telah mengampuninya, dan mengapa imam mau memberi Komuni kepadanya dimana syarat dari Komuni itu adalah penyesalan dan penolakan atas dosanya? Bagaimana tindakan semacam itu dinyatakan berdosa dan kemudian tindakan yang sama,  setelah itu, dinyatakan baik-baik saja? Hal itu tidak masuk akal. Tidak ada imam di dalam pengakuan dosa yang dapat menyelesaikan dilema yang tidak logis dan irasional ini. Apakah imam mengampuni mereka satu kali dan kemudian mengatakan bahwa tindakan yang sama adalah baik-baik saja? Jika mereka sehat secara moral setelah pengakuan dosa, mengapa mereka tidak bisa diterima pada hari yang sama di akhir ‘jalan pertobatannya’ itu? Tidak ada teologi yang diperlukan untuk menilai masalah ini. Ilmu pengetahuan sebelumnya, yaitu logika dan filsafat, sudah akan mendiskualifikasi usulan ini karena ia bertentangan dengan akal.
Akhirnya, semua imam ditugaskan untuk melayani dan melindungi umat beriman dari kerusakan spiritual. Untuk berbuat ‘tidak membahayakan’, adalah prinsip etika tindakan manusia yang paling mendasar dan fundamental. Gereja mengajar melalui St. Paulus, yang mengatakan, "Karena barangsiapa makan dan minum tanpa mengakui tubuh Tuhan, ia mendatangkan hukuman atas dirinya. Sebab itu banyak di antara kamu yang lemah dan sakit, dan tidak sedikit yang meninggal."(1 Kor. 11: 29-30).

Tidak ada manfaatnya bagi komunikan yang secara obyektif berada dalam kondisi dosa berat untuk menerima Komuni. Karena kita (imam-imam) memiliki kewajiban moral untuk berusaha demi kebaikan jiwa-jiwa, maka kita tidak boleh memberikan kepada umat apa yang secara de facto akan bisa merusaknya. Menurut saya, sungguh sangat tidak berbelas kasih jika kita secara sadar memberikan Komuni kepada orang-orang seperti itu. Kita harus berpegang pada ajaran tentang penerimaan Komuni yang benar dan menasihati jiwa-jiwa untuk tidak menerimaNya jika mereka tidak dalam keadaan rahmat, dengan berbagai alasan. Fakta bahwa belas kasih mewajibkan kita untuk melakukan ini, adalah salah satu alasannya. Seharusnya tidak ada rasa malu, takut, atau ketidaknyamanan dalam hal ini. Kita tidak boleh memberikan apa yang akan merugikan orang lain.

Tuhan kita mengajarkan syarat-syarat untuk menjadi murid, "Setiap orang yang mau mengikut Aku, ia harus menyangkal dirinya, memikul salibnya dan mengikut Aku.” (Mat. 16:24). Ini adalah perintah yang dibutuhkan oleh kebijaksanaan dan murid yang sejati. Pertama-tama kita harus melakukan penyangkalan diri (menjauhkan diri kita dari apa yang dilarang oleh Tuhan). Hal ini tidaklah mudah, tetapi dengan rahmat Tuhan, kita harus memikul salib kita dan kemudian setelah itulah Dia mengundang kita untuk mengikuti Dia. Usulan Kardinal Kasper, yang didukung oleh orang-orang lainnya juga, menurut saya, adalah suatu antitesis (lawan) dari persyaratan Ilahi. Jika Komuni tanpa pertobatan itu adalah mungkin, maka Tuhan kita mungkin akan mengatakan: "Janganlah  menyangkal dirimu, janganlah memanggul salibmu, ikuti Aku saja."

Menurut saya, ini adalah sebuah pengabaian yang serius jika kita melupakan bahwa Sakramen Pengakuan adalah tanda yang nyata dan efektif, yang ditetapkan oleh Pribadi Ilahi sebagai sumber belas kasih yang tak ada habisnya bagi umat manusia. Pengakuan Dosa adalah Sakramen belas kasih. Belas kasih adalah sebuah kebajikan yang tidak bisa ada di luar sesuatu yang benar dan ia tidak dapat ada tanpa ketaatan yang layak kepada keadilan. Adalah tidak adil dan tidak beralasan dan sebuah kesalahan yang sangat buruk untuk mengusulkan atau membayangkan adanya solusi manusiawi yang menawarkan jaminan diluar doktrin atau praktek pengajaran Ilahi.

Tinjauan dan usulan di dalam relatio dari sinode mengenai semua isu lainnya, termasuk hubungan kumpul kebo dan homosex, seakan menyatukan semua kesesatan ini. Tapi, menurut saya, ada sedikit kerumitan dalam usulan yang ditawarkan. Semua itu mengikuti sebuah awal yang keliru sama sekali, dan melipatgandakan bahaya bagi jiwa-jiwa umat beriman. Jika ajaran Tuhan dan Perintah Keenam dipercaya dan dianggap perlu, maka semua jenis hubungan seksual di luar nikah (antara pria dan wanita) akan berada di bawah pertimbangan logis dan doktrinal yang sama. Jika hubungan seksual di luar pernikahan dilarang oleh Perintah Keenam, maka hal itu juga akan melarang perzinahan, homosex, dan kumpul kebo. Semua ini hanyalah jenis lain dari dosa yang sama yang dilarang oleh Perintah Keenam, yaitu pezinahan. Tidak satupun dari dosa ini yang dapat disarankan (untuk menerima Sakramen) tanpa bertentangan dengan Perintah Keenam. Ini adalah pendapat saya, yang sederhana, jika dibandingkan dengan usulan yang sedang dibahas oleh mereka (Kardinal Kasper dkk).

Silakan melihat artikel lainnya disini : http://devosi-maria.blogspot.co.id/


No comments:

Post a Comment