Tuesday, October 29, 2019

DOKUMEN AKHIR SINODE AMAZON MENYERUKAN...



These Last Days News - October 28, 2019


DOKUMEN AKHIR SINODE AMAZON MENYERUKAN DIADAKANNYA PERUTUSAN BAGI WANITA SECARA RESMI BAGI MISA KUDUS


LifeSiteNews.com reported on October 26, 2019:
by John-Henry Westen

Dokumen akhir dari Sinode Amazon menyerukan untuk mengizinkan perutusan wanita di dalam Misa, dengan secara khusus mengatakan bahwa wanita dapat "menerima perutusan sebagai lektor dan pembantu imam." Sementara itu dokumen itu tidak secara khusus menyerukan "diakonat" permanen untuk para wanita, dimana ia kemudian menyerahkan pada komisi yang dibentuk oleh paus Francis untuk mempelajari masalah itu dan mengatakan bahwa para Bapa Sinode akan berbagi pengamatan mereka dengan Komisi dan menunggu laporan Komisi (para 103).

“Sangat mendesak bagi Gereja Amazon untuk mempromosikan dan memberikan peran pelayanan bagi pria dan wanita dengan cara yang adil,” kata dokumen itu (para 95). Mengutip nasihat paus Francis Evangeli Gaudium, dokumen sinode (para 99) menyerukan kepada Gereja "untuk menciptakan kesempatan yang lebih luas untuk kehadiran perempuan secara lebih spesifik di dalam Gereja." Mengutip lagi dari perkataan paus Francis (dari pidatonya tahun 2013), dimana dia berkata: “Marilah kita tidak mengurangi komitmen wanita di dalam Gereja, bahkan marilah kita mempromosikan partisipasi aktif mereka (wanita) dalam komunitas gerejawi.”

“Magisterium Gereja sejak KV II telah menyoroti tempat utama yang diisi oleh kaum wanita di dalamnya,” kata dokumen itu (para 100). Dan mengutip Paus Paulus VI, dokumen itu menambahkan, “Waktunya telah tiba, saatnya telah tiba bagi panggilan hidup bakti kaum wanita untuk dipenuhi sepenuh-penuhnya, saat ketika perempuan memberikan pengaruhnya di dunia, suatu bobot, suatu kekuatan yang belum pernah tercapai sampai sekarang.”

Dokumen akhir sinode itu juga meminta Paus untuk mengadakan peran pelayanan khusus bagi wanita di Amazon yang disebut "pemimpin komunitas perempuan."

Dokumen sinode ini telah menorehkan luka parah di jantung Gereja Katolik di mana sebagian besar pendekatan modernis diberlakukan di antara paroki-paroki non-Latin (Bentuk Non-Luar Biasa). Dokumen tersebut pada dasarnya menyerukan peran resmi bagi perempuan untuk pelakukan pelayanan di altar yang sudah dilakukan oleh perempuan di sebagian besar gereja di Barat.

Lebih banyak gereja Katolik tradisional, bahkan di dalam paroki non-Latin (Ritus Biasa), telah mempertahankan larangan praktik ‘pelayanan’ perempuan di altar sebagai lektor, pelayan altar, atau sebagai utusan dalam pelayanan (luar biasa) Misa Kudus.

Sementara diijinkannya pelayanan wanita semakin tersebar luas, argumen yang melarang praktik semacam itu sangat keras dan jelas, baik dalam Kitab Suci dan tulisan-tulisan Paus selama berabad-abad yang lalu.

St. Paulus dalam 1 Kor. 14:34 menulis: "…perempuan-perempuan harus berdiam diri dalam pertemuan-pertemuan Jemaat." – ini adalah sebuah hukum yang diikuti di Gereja sampai saatnya muncul berbagai interpretasi dari KV II yang menganggap wanita boleh membaca Kitab Suci dalam Misa, tetapi bukan membacakan Injil.

Ensiklik Paus Benediktus XIV Allatae Sunt, 1775,  merangkum sejarah dan pengajaran Gereja, dengan mengatakan:

"Paus Gelasius dalam suratnya yang kesembilan (bab 26) kepada para uskup Lucania mengutuk praktik jahat yang telah diperkenalkan pada para wanita yang melayani imam pada perayaan Misa. Karena pelanggaran ini telah menyebar kepada orang-orang Yunani, maka Paus Innocent IV dengan tegas melarangnya. Dalam suratnya kepada uskup Tusculum: 'Wanita hendaknya tidak melayani di altar; mereka harus ditolak sama sekali bagi pelayanan ini.' Kami juga telah melarang praktik ini dengan kalimat yang sama dalam konstitusi kami yang sering diulang-ulang, Etsi Pastoralis, bagian 6, nomor. 21. "(Paus Benediktus XIV, Ensiklik Allatae Sunt, 26 Juli 1755, n. 29)

Mengenai saran untuk mengadakan ‘diakon’ wanita, Paus Yohanes Paulus II menekankan ketidakmungkinan ‘pentahbisan’ wanita dalam dokumen 1994, Ordinatio Sacerdotalis:

Ajaran bahwa penahbisan imam hanya diperuntukkan bagi pria saja, telah dilestarikan oleh Tradisi Gereja yang konstan dan universal dan dengan kuat diajarkan oleh Magisterium dalam dokumen-dokumennya yang lebih baru. Namun saat ini di beberapa tempat hal itu tetap dianggap masih terbuka (bagi pelayanan wanita) untuk diperdebatkan, atau penilaian Gereja bahwa wanita tidak boleh diterima dalam tahbisan, dianggap hanya memiliki kekuatan dalam ajaran belaka, bukan dalam praktik.

Karenanya, agar semua keraguan dapat dihilangkan sehubungan dengan masalah yang sangat penting ini, masalah yang berkaitan dengan konstitusi ilahi Gereja itu sendiri, berdasarkan pelayanan saya untuk meneguhkan saudara-saudara (lht. Luk 22:32), maka saya menyatakan bahwa Gereja tidak memiliki wewenang apa pun untuk memberikan penahbisan imamat pada wanita dan bahwa pertimbangan ini harus secara definitif dipegang oleh semua umat Gereja yang setia.

Paus Yohanes Paulus II juga menunjuk kepada Bunda Maria sebagai bukti definitif bahwa wanita tidak dimaksudkan untuk berada dalam pelayanan tahbisan, dimana dia mengatakan, bahwa jika Kristus berkehendak memilih wanita, dalam sejarah, untuk menerima penahbisan maka Dia akan memilih Ibu-Nya. Dia berkata:

Fakta bahwa Perawan Maria Yang Terberkati, Bunda Allah dan Bunda Gereja, tidak menerima misi yang pantas bagi para Rasul maupun jabatan imamat, hal ini dengan jelas menunjukkan bahwa tidak dimasukkannya perempuan kepada penahbisan imam tidak berarti bahwa perempuan memiliki martabat yang lebih rendah, juga hal itu tidak dapat ditafsirkan sebagai diskriminasi terhadap mereka. Sebaliknya, hal itu harus dilihat sebagai bentuk ketaatan dan kesetiaan pada rencana yang berasal dari kebijaksanaan Tuhan semesta alam.


* * * * *


"Kami telah mendengar bahwa kamu berseru-seru untuk mengadakan pentahbisan wanita. Tidak seorang wanita pun yang boleh berdiri di Rumah-Ku untuk mewakili Aku! Betapa beraninya kamu membawa bidaah ini kedalam Rumah-Ku! Aku akan berjalan di antara kamu dan Aku akan mencampakkan kamu dari bait-bait-Ku!" - Yesus, Bayside,  - 27 Desember 1975


[1]1 Cor 14:34-35; Tingkah laku perempuan selama Kurban Kudus Misa harsulah berupa keheningan. Tidak seorang pun wanita boleh berbicara selama Kurban Misa Kudus.
1Kor 14:34-35 Sama seperti dalam semua Jemaat orang-orang kudus, perempuan-perempuan harus berdiam diri dalam pertemuan-pertemuan Jemaat. Sebab mereka tidak diperbolehkan untuk berbicara. Mereka harus menundukkan diri, seperti yang dikatakan juga oleh hukum Taurat. Jika mereka ingin mengetahui sesuatu, baiklah mereka menanyakannya kepada suaminya di rumah. Sebab tidak sopan bagi perempuan untuk berbicara dalam pertemuan Jemaat.

[2] 1 Kor 11:5-10; Wanita hendaknya memakai kerudung jika memasuki Rumah Allah.

1 Kor 11:5-10 Tetapi tiap-tiap perempuan yang berdoa atau bernubuat dengan kepala yang tidak bertudung, menghina kepalanya, sebab ia sama dengan perempuan yang dicukur rambutnya. Sebab jika perempuan tidak mau menudungi kepalanya, maka haruslah ia juga menggunting rambutnya. Tetapi jika bagi perempuan adalah penghinaan, bahwa rambutnya digunting atau dicukur, maka haruslah ia menudungi kepalanya. Sebab laki-laki tidak perlu menudungi kepalanya: ia menyinarkan gambaran dan kemuliaan Allah. Tetapi perempuan menyinarkan kemuliaan laki-laki. Sebab laki-laki tidak berasal dari perempuan, tetapi perempuan berasal dari laki-laki. Dan laki-laki tidak diciptakan karena perempuan, tetapi perempuan diciptakan karena laki-laki. Sebab itu, perempuan harus memakai tanda wibawa di kepalanya oleh karena para malaikat.

[3] 1 Tim 2:9-15.
Rumah Tuhan adalah tempat doa, dan bukan tempat pertemuan atau aula dansa. Tidak ada seorang wanita pun yang boleh berbicara dari atas mimbar. Tidak seorang wanita pun boleh menjalani pelayanan atau perutusan.

1Tim 2:9-15 Demikian juga hendaknya perempuan. Hendaklah ia berdandan dengan pantas, dengan sopan dan sederhana, rambutnya jangan berkepang-kepang, jangan memakai emas atau mutiara ataupun pakaian yang mahal-mahal, tetapi hendaklah ia berdandan dengan perbuatan baik, seperti yang layak bagi perempuan yang beribadah. Seharusnyalah perempuan berdiam diri dan menerima ajaran dengan patuh. Aku tidak mengizinkan perempuan mengajar dan juga tidak mengizinkannya memerintah laki-laki; hendaklah ia berdiam diri. Karena Adam yang pertama dijadikan, kemudian barulah Hawa. Lagipula bukan Adam yang tergoda, melainkan perempuan itulah yang tergoda dan jatuh ke dalam dosa. Tetapi perempuan akan diselamatkan karena melahirkan anak, asal ia bertekun dalam iman dan kasih dan pengudusan dengan segala kesederhanaan.

Bayside, December 7, 1976   

No comments:

Post a Comment